Resmi, Jokowi Berhentikan secara Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Jokowi Berhentikan Secara Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Jokowi Berhentikan Secara Tidak Hormat Hasyim Asy'ari (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari  secara tidak hormat.

Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pencopotan tersebut dilakukan melalui keputusan presiden. Dimana aturan itu telah berlaku sejak Selasa (9/7/2024).

“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut Ari menjelaskan, pencopotan itu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus asusila.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar dia.

Seperti diketahui sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat Akibat Tindakan Asusila

DKPP memutus Hasyim harus dicopot sebagai anggota dan Ketua KPU. KPU telah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.

Keputusan penunjukan Afif berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Diketahui, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum tak hanya menunjukkan terjadinya penggunaan fasilitas negara untuk melancarkan tindak asusila.

Putusan etik itu juga menguak fasilitas yang diberikan kepada komisioner KPU yang dinilai berlebihan, dari tiga mobil dinas hingga sewa jet untuk kunjungan kerja ke daerah.

Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mendapatkan berbagai fasilitas untuk menunjang kinerjanya memimpin lembaga. Salah satunya adalah kendaraan dinas untuk operasional dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengamat Ungkap KIM Kompak Gembosi PDIP
Pengamat Ungkap KIM Kompak Gembosi PDIP di Pilkada 2024, Tapi Popularitas Calon Tetap Pemting
Selebgram Lula Lahfah
Diteriaki "Haram", Selebgram Lula Lahfah Jadi Sorotan Saat Jalani Umrah
aerosmith pensiun tur
Aerosmith Pensiun, Steven Tyler Cedera Vokal!
Umrah Lula Lahfah
Lula Lahfah dan Gengnya Klarifikasi Insiden Pods di Umrah
kontes kecantikan transgender
Viral, Kontes Kecantikan Transgender Digelar di Jakarta, Emang Boleh?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Streaming Barcelona vs AC Milan Friendly Match Selain Yalla Shoot

4

Sinergi bank bjb dengan OJK, Hadirkan Program Ekosistem Keuangan Inklusif Digital Berbasis AI

5

Tips Mengobati Gigitan Tomcat, Jangan Salah Kaprah!
Headline
Persib Tak Restui Stadion GBLA Jadi Venue Konser
Persib Tak Restui Stadion GBLA Jadi Venue Konser, Promotor Konser Sheila On 7 Buka Suara
Rajia Salsabillah semifinal panjat tebing olimpiade paris 2024
Rajiah Salsabillah Lolos ke Semifinal Panjat Tebing Speed Wanita Olimpiade Paris 2024
Anggaran Perayaan HUT RI di IKN dan Jakarta Bengkak
Anggaran Perayaan HUT RI di IKN dan Jakarta Bengkak, Ini Penjelasanya
1000 Bal Lebih Pakaian Bekas Impor Berhasil Disita Bareskrim
1.883 Bal Pakaian Bekas Impor Berhasil Disita Bareskrim Polri