BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Simak dalam artikel ini profil Hakim Eman Sulaeman, sosok pengadil yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hakim tunggal Eman Sulaeman menjadi sosok yang paling disorot publik atas vonis yang akan ia putuskan.
Pasalnya, penetapan status tersangka oleh Penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan menuai pro dan kontra. Masyarakat umumnya ragu akan keterlibatan Pegi terkait pembunuhan sadis terhadap Vina dan Eki, yang terjadi pada Agustus 2016 lalu.
Setelah melewati serangkain agenda dalam sidang praperadilan tersebut, Hakim Eman Sulaeman akhirnya memutuskan bahwa Pegi Setiawan tak terlibat dalam kasus tersebut.
Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah menurut hukum.
Polda Jabar sendiri merilis pernyataan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan hakim dan segera membebaskan Pegi Setiawan.
Keputusan ini diambil untuk menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Pada sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan, Jumat (5/7) lalu, hakim Eman Sulaeman menegaskan bahwa dirinya sebagai hakim akan memberikan putusan terbaik yang tidak berpihak pada kedua belah pihak.
“Saya akan objektif, saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon, bukan juga terbaik untuk termohon, tapi terbaik untuk Indonesia,” tegas Hakim Eman.
Profil Hakim Eman Sulaeman
Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975. Ia memulai karier hukumnya dengan menempuh pendidikan di Universitas Pasundan, jurusan Ilmu Hukum, dan lulus pada tahun 1999. Setelah lulus, ia bergabung dengan Pengadilan Agama Sumedang sebagai Aparatur Sipil Negara.
Pada 29 Desember 2016, Eman dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Selama kariernya, ia juga pernah bertugas di Pengadilan Agama Indramayu dan Pengadilan Rote Ndao, NTT sebagai ketua.
Pada tahun 2019, Eman dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Kidul hingga tahun 2021. Pada 19 Juni 2021, ia kemudian dipercaya untuk mengemban tugas di Pengadilan Negeri Bandung.
Selama 24 tahun berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah lembaga Mahkamah Agung (MA), Eman Sulaeman telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Pengalamannya yang luas di berbagai pengadilan membuatnya menjadi sosok hakim yang tegas dan berintegritas.
BACA JUGA: PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Ini Pertimbangan dan Putusan Hakim
Harta Kekayaan Eman Sulaeman
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 294 juta.
Harta kekayaan tersebut terdiri dari properti berupa dua tanah dan bangunan di Bogor dan Pemalang yang nilainya Rp 720 juta. Ia juga memiliki kendaraan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2013 senilai Rp 6,5 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 12,4 juta.
Selain itu, ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 35,5 juta. Namun, Eman juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 480,4 juta, sehingga total harta kekayaannya adalah Rp 294 juta.
(Kaje/Aak)