Demo Buruh Serentak Tuntut Hapus UU Ciptaker, ini 9 Poin Disoroti

demo buruh
(Dok.Partai Buruh)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demo serentak dalam menuntut pemerintah, mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM), Senin (07/07/2024).

Adapun tuntutan para buruh itu, merujuk pada sidang lanjutan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta:

1. Konsep upah minimum yang kembali pada upah murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah. Ini mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

BACA JUGA: Soal Demo Buruh Imbas PP No 51 Tahun 2023, Ning Wahyu: Itu Merupakan Hak Buruh

2. Outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak yang berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap. Hal ini mengancam stabilitas kerja.

4. Pesangon yang murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya. Hal ini merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Pengaturan cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga kerja asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

9. Hilangnya sanksi pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, agenda sidang tersebut, mendengarkan keterangan ahli maupun saksi pemohon

“Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim MK,” kata Said dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (07/07/2024).

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Napoli Kalahkan Juventus 2-1
Napoli Kalah dari Atalanta, Persaingan di Puncak Serie A Makin Ketat
Zheng Qinwen
Zheng Qinwen Taklukan Elena Rybakina di WTA Finals Riyadh
IMG_20241104_170618
Gugun Gusman Cetak Sejarah di One Pride MMA
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!

5

Update, Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki Jadi 10 Orang
Headline
Mees Hilgers
Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab, Shin Tae-yong Pantau Kondisi Cidera Mees Hilgers
Empat Orang WNI Terdampak Banjir Spanyol
Pertandingan Valencia vs Parla Escuela Ditunda untuk Kedua Kalinya Akibat Banjir
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024