Selundupkan Narkoba, 2 WN Malaysia Dituntut 10 Tahun

wn malaysia
Ilustrasi. (web)

Bagikan

MEDAN,TM.ID: Dua Warga Negara (WN) Malaysia menyelundupkan 6,77 gram sabu dan 20 butir pil merah diduga narkoba ke Kota Medan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing- masing 10 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/3/2023).

Kedua terdakwa itu yakni Eddie Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah).

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Fransiska Panggabean mengatakan selain itu, dua warga asing tersebut dibebani membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

BACA JUGA: 4 Pembunuh Bayaran Istri TNI Dituntut 18 Tahun Penjara

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan Majelis Hakim PN Medan diketuai Ulina Marbun pada pekan depan, Kamis (9/3).

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Fransiksa Panggabean, dalam dakwaannya menyebutkan, pada Senin 23 Agustus 2022, kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.

Kemudian pada 24 Agustus 2022 kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.

Menurut JPU, sesampai di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas terdakwa yang dicurigai membawa narkoba.

Hasil pemeriksaan didapatkan berupa 1 bungkus plastik yang berisikan kristal bening dengan berat bruto 6,77 gram.

Kemudian, 15 butir pil berwarna merah dengan berat bruto 1.79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih dengan berat bruto 1,5 gram, 1 buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat bruto 1,12 gram.

Selanjutnya, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN Sumut untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Insiden Pengejaran Mobil Sebabkan Pengendara Motor-Cover
Insiden Pengejaran Mobil Sebabkan Pengendara Motor Tersenggol dan Terjatuh
Koleksi karya Versace
Menilik Koleksi Karya Versace yang Terinspirasi Seni Yunani Kuno!
dirjen aptika pdns
Profil Dirjen Aptika, Mundur dari Tugas dalam Sengkarut Peretasan PDNS
Peserta PPDB Jabar Dianulir
Buntut 262 Peserta PPDB Jabar Dianulir, Bey Panggil Kadisdik 27 Kota/Kabupaten
Kemenkes Buka Suara Soal Isu 6.000 Dokter Asing
Kemenkes Bantah 6.000 Dokter Asing Datang Ke Indonesia
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP Subsidi LPG 3 Kg
DPR Usulkan Pemberian Subsidi LPG 3 Kg Diganti Uang Tunai
argentina venezuela copa america 2024
Argentina Kandaskan Ekuador, Maju ke Babak Semifinal Copa America 2024 Lewat Adu Penalti
dirut starbuks indonesia
Komisaris dan Dirut Emiten Pengelola Starbucks Indonesia Kompak Mundur