Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di DLH OKU Selatan

kejari oku
(web)

Bagikan

OKU SELATAN,SUMSEL,TM.ID : Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan Julia Rachman mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Kedua tersangka itu adalah US, mantan Kepala Dinas DLH OKU Selatan dan HIS, Bendahara Pengeluaran DLH OKU Selatan.

Kedua tersangka tersebut, kata Julia, ditetapkan berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Negeri OKU Selatan Nomor: TAP-560/L.6.23/Fd1/02/2023, Senin 27 Februari 2023.

Ia menjelaskan berdasarkan penyidikan dalam kasus tersebut ditemukan kedua tersangka diduga terlibat melakukan pemotongan anggaran pada bidang pengelolaan sampah DLH OKU Selatan, selama tiga tahun berturut-turut.

Menurut dia, setiap penganggaran pengelolaan sampah mulai tahun 2019, 2020 hingga 2021 diduga dipotong oleh tersangka sebesar sekitar 10-20 persen atau mencapai Rp1 miliar per tahun berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

BACA JUGA: Kejari Purwakarta Bongkar Dugaan Korupsi Dana COVID-19 Hingga Rp38 M

Kendati demikian, kata Julia, pemberkasan perkara tersebut masih belum rampung, sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci terkait nilai total anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU dalam tiga tahun anggaran itu.

“(Pemberkasan) masih belum rampung penyebabnya karena RAPBD perubahan belum kami dapatkan. Nanti kalau sudah rampung akan segera disampaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan sekaligus juga akan melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi lagi untuk membuktikan dugaan gratifikasi yang dilakukan para tersangka tersebut.

Atas perbuatan tersangka, kata Julia, Jaksa penyidik Kejari OKU Selatan menjerat dengan pelanggaran pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Elkan Baggott Skuad Ipswich Liga Primer Inggris
Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Masuk Skuad Ipswich untuk Liga Primer Inggris
Suami di Tagerang Tega Bakar Istrinya
Miris! Suami di Tagerang Tega Bakar Istrinya Sendiri, Ini Penyebanya
Kejahatan Israel di Gaza Terbongkar Lewat Investig-Cover
Investigasi PBB Bongkar Kejahatan Israel di Gaza
WhatsApp Penipuan Panggilan
5 Tips Penting untuk Menghindari Penipuan Panggilan di WhatsApp
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang Ditemukan Wafat
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang Ditemukan Wafat
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie