Kapan Pencairan Gaji ke-13 ASN TNI/POLRI?

Gaji ke-13 ASN TNI/POLRI
Gaji ke-13 ASN TNI/POLRI. ilustrasi (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pensiunan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri dijadwalkan akan menerima gaji ke-13 mereka mulai tanggal 3 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Penyaluran gaji ini akan dilakukan langsung oleh Taspen ke rekening penerima tanpa adanya potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2024, termasuk di dalamnya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pensiunan yang juga menjabat sebagai pejabat negara akan menerima satu pembayaran dengan nilai tertinggi.

Jika pensiunan adalah penerima pensiun janda/duda, maka pencairan gaji ke-13 akan dilakukan untuk keduanya.

Perincian Besaran Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Gaji pokok merupakan komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13. Besaran gaji pokok pensiunan PNS telah mengalami peningkatan sebesar 12% pada tahun 2024.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, yang menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 18 tahun 2019.

Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pada tahun ini akan dibayarkan secara penuh. Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS
berdasarkan golongan:

Golongan I:

Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.

Golongan II:

Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.

Golongan III:

Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.

Golongan IV:

Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.

Tunjangan ke-13 PNS

Selain gaji pokok, terdapat beberapa komponen lain yang turut menjadi bagian dari gaji ke-13 PNS, antara lain:

1. Tunjangan Keluarga

Besaran tunjangan suami/istri & anak masih mengacu pada PP Nomor 7 tahun 1977. Tunjangan ini diberikan hingga anak ketiga.

2. Tunjangan Pangan/Makan

Besaran tunjangan pangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

3. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

4. Tunjangan Kinerja

Penetapan pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian/Lembaga ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

BACA JUGA: Gaji ASN dan Swasta Dipotong 3% untuk BP Tapera, Apa Manfaatnya?

Adanya roses pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih kepada pensiunan PNS dan TNI/Polri, dalam memenuhi kebutuhan hidup.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manfaat kelapa bakar
Apakah Minum Kelapa Bakar Baik untuk Kesehatan?
Reza Artamevia Operasi Plastik
Reza Artamevia Akui Sempat Ingin Operasi Plastik, Kini Fokus Perawatan Endolift
mobil terlaris indonesia (2)
Posisi ke-1 Mobil Terlaris Oktober 2024 di Indonesia, Bukan Hybrid atau EV!
Manfaat piano
Manfaat Dengarkan Piano Tingkatkan Fungsi Otak?
Lenovo Yoga Pro 7
Lenovo Yoga Pro 7 Gen 9 Resmi Rilis! Hadir Dengan Versi AI Copilot+ PC
Berita Lainnya

1

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

2

Jumlah Bakteri di Keyboard Laptop Lebih dari Toilet? Simak Cara Bersihkannya

3

Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
Alat pembuat hasish narkoba
Ada di Bali, Pabrik Narkoba Jenis Hasish Senilai Rp 1,5 Triliun
Wapres Gibran Seru Konflik Pilkada Sampang Tak Terulang
Wapres Gibran Minta Konflik Pilkada Sampang Tak Terulang di Daerah Lain
Marselino Ferdinan Diklaim Asal Malaysia
Cetak Dua Gol Untuk Timnas Marselino Ferdinan Diklaim Asal Malaysia, Nah Loh Kok Bisa?
Timnas Jepang Masih Perkasa Setelah Bungkam China 3-1
Timnas Jepang Masih Perkasa Setelah Bungkam China 3-1