Polresta Bandung Tembak Pelaku Kasus Penusukan Gading Tutuka Soreang

penusukan gading tutuka soreang, Polresta Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam ekspose kasus penusukan Gading Tutuka, Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (29/5/2024). (Foto: Aak/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tiga pelaku dugaan penusukan hingga korbannya tewas di jalan Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil dibekuk jajaran Polresta Bandung.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandung dengan gerak cepat berhasil menangkap para pelaku oknum kelompok GBR tersebut hanya dalam waktu kurang dari 4 jam pasca kejadian. Adapun kasus sadistis ini terjadi pada Selasa (28/5/2024) petang.

Korban yang diketahui berinisial AK (24), tak tertolong nyawanya setelah mendapat beberapa luka tusukan pada tubuh. Warga setempat sempat membawa korban ke rumahsakit, tetapi parahnya luka tusukan membuat korban meregang nyawa.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tiga pelaku penusukan berhasil diamankan hanya dalam waktu 4 jam setelah kejadian.

Pelaku ditangkap di daerah Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam ekspose yang digelar pada Rabu (29/5), pihaknya hanya menghadirkan satu orang pelaku berinisial MAA (21) di depan media, karena dua pelaku lainnya masih di bawah umur.

“Dihadirkan satu orang, karena yang dua lagi masih dibawah umur,” kata Kusworo, di Mapolresta Bandung.

BACA JUGA: Home Industri Tembakau Sintetis Digerebek Polisi di Nagreg

Dijelaskan, ketika dilakukan penangkapan, MAA sempat memberikan perlawanan kepada petugas, yang akhirnya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas sesuai prosedur penembakan terukur.

Adapun motif dari penusukan tersebut, kata dia, pelaku MAA merasa cemburu terhadap korban AK karena pacar pelaku kepergok berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.

“Korban sempat chatting mesra dengan pacarnya salah satu pelaku ini,” katanya.

Tindak penganiayaan tersebut terekam CCTV warga di sekitar TKP. Pelaku beberapa kali menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban hingga mengalami luka parah yang berujung meninggal dunia.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau, motor dan jaket geng motor yang diduga milik para pelaku penusukan di Gading Tutuka Soreang  tersebut.

Atas perbuatan sadis itu juga pelaku dijerat pasal hukuman berlapis hukuman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Bayar UKT Lewat Pinjol
Soal Mahasiswa Bayar UKT Lewat Pinjol, Pengamat Pendidikan: Pemerintah Lempar Tanggung Jawab
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Euro 2024
Inggris Berhasil Lolos ke Semifinal Euro 2024 Setelah Adu Penalti Dramatis Melawan Swiss
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024