Jadi Buronan 8 Tahun, Pegi Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Ganti Nama Jadi Robi!

kasus pembunuhan Vina-1
(Twitter)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam, Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan mengganti identitas selama menjadi buron 8 tahun. Dia bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung dan mengganti nama menjadi Robi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditangkap di kawasan Jalan Kopo, Selasa (21/5/2024). Dia bekerja sehari-hari sebagai kuli bangunan dan mengganti nama jadi Robi.

“Dia berganti nama, panggilan di tempat kerja (sebagai kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ucapnya

Dia juga mengatakan polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung, tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi.

Jules mengatakan polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo Kota Bandung.

“Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ ucapnya.

Dia mengatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan diduga menjadi otak pembunuhan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan secara mendalam. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

BACA JUGA: Rumah Pegi Pembunuh Vina Cirebon Digeledah Polisi

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Netizen menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut sampai akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron dalam pengejaran.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan saat ini telah bebas.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
manfaat-minum-susu-sebelum-tidur-fakta-atau-sekadar-mitos-0-alodokter
5 Manfaat Minum Susu Sebelum Tidur untuk Kesehatan
Virus West Nile
Gejala, Penularan dan Pencegahan Virus West Nile yang Mewabah di Israel
mahasiswi ITB
Mahasiswi ITB Curi Perhatian dengan Video Claymation 'The Layers'
Film Janji Darah
Film Horor 'Janji Darah' Siap Tayang: Utang yang Berujung Teror!
Merekam Layar Mac
Cara Mudah Merekam Layar di Mac tanpa Aplikasi Tambahan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!