Layanan Rumah Sakit yang Tidak Termasuk KRIS BPJS Kesehatan

KRIS BPJS KEsehatan
(iStock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah Indonesia mengenalkan standar baru pelayanan rawat inap untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini dikenal sebagai KRIS BPJS Kesehatan.

Peraturan tersebut menggabungkan kelas perawatan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu standar layanan rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan penyedia layanan JKN.

Dengan adanya standar ini,maka dapat meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia. Berdasarkan Perpres No. 59/2024, KRIS BPJS Kesehatan wajib diterapkan oleh rumah sakit paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Untuk dapat menerapkan KRIS, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria.

Kriteria tersebut mencakup aspek bangunan, ventilasi, pencahayaan, fasilitas tempat tidur, ketersediaan tenaga kesehatan, pengaturan suhu ruangan. Lalu ada pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit, kepadatan ruangan, tirai penyekat.

Kemudian, Ketersediaan kamar mandi, aksesibilitas, dan outlet oksigen. Namun, tidak semua fasilitas perawatan dan pelayanan rumah sakit akan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Mengenal KRIS Penganti BPJS Kesehatan yang Akan Berlaku 30 Juni 2025

Perpres tersebut mengecualikan beberapa ruangan dari penerapan KRIS, sebagaimana terdapat dalam Pasal 46A ayat 2, antara lain berikut ini.

– Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi

– Perawatan intensif

– Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa

– Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus

KRIS BPJS Kesehatan ini dapat memberikan kepastian dan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN di Indonesia. Standar tersebut juga  dapat mendorong peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit penyedia layanan JKN.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tesla cybertruck indonesia
Tesla Cybertruck Meluncur di Indonesia, Orang Ini Pembeli Pertama!
AC mengeluarkan bau
AC Sering Keluarkan Bau Tak Sedap? Cek Cara Atasinya Menurut Ahli
firdaus oiwobo - gunung uranium
Sesumbar Firdaus Oiwobo, Punya Gunung Uranium: "Hotman gak ada apa-apanya!"
yadea velax
Yadea Velax Motor Listrik Berlabel 'Pintar', Ini Fitur Andalannya!
Pencurian alat pendeteksi gempa
Ini Risiko yang Terjadi, Akibat Kasus Pencurian Alat Deteksi Gempa!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persib Bandung Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Real Madrid vs Osasuna Selain Yalla Shoot

3

Pertunjukan Teater "Wawancara dengan Mulyono" di Kampus ISBI Dijegal?

4

Link Live Streaming Leicester City vs Arsenal Selain Yalla Shoot

5

KPID Larang Seluruh Radio di Jabar Putar Lagu Madu dan Garam di Bawah Jam 10 Malam
Headline
Persib Sukses Akhiri Laga Klasik Kontra Persija Dengan Hasil Imbang
Sempat Tertinggal Lebih Dulu, Persib Sukses Akhiri Laga Klasik Kontra Persija Dengan Hasil Imbang
WNA Perancis Yang Hilang di Amed Berhasil Ditemukan
Terjebak 18 Jam, WNA Perancis Yang Hilang di Amed Berhasil Ditemukan
prabowo subianto
Prabowo: Saya Mau Jadi Presiden yang Menurunkan Harga
alat deteksi gempa dicuri
Alat Deteksi Gempa Dicuri Lagi di Sidrap, Sudah 4 Kali!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.