Bahaya Abaikan Uji KIR Kendaraan, Bus Kecelakaan Maut Ciater Jadi Sorotan

kecelakaan ciater subang uji Kir kendaraan
Penampakan bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). (Tangkap layar video Instagram Info Jawa Barat)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kecelakaan maut bus wisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menelan 11 korban jiwa menjadi sorotan setelah diketahui PO bus ini diduga mengabaikan prosedur uji KIR kendaraan.

Hal ini terkonfirmasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menegaskan bahwa bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG, yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok ini terlambat melakukan uji KIR.

Masa berlaku uji Kir bus tersebut tercatat hingga 6 Desember 2023. Jenis kendaraan bus itu merupakan tipe HINO/AK1JRKA atas nama pemilik bus masih tertulis PT Jaya Guna Hage. Bahkan bus itu masih berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP).

Bus Trans Putera Fajar mengalami kecelakaan maut pada Sabtu (11/5/2024), yang diduga akibat rem blong. Dari 11 korban meninggal dunia, 9 korban adalah siswa, satu orang guru, dan satu pengendara motor warga Subang.

Adapaun, uji KIR adalah persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor untuk dapat beroperasi.

BACA JUGA: 22 Ambulan Dikerahkan dalam Kecelakaan Bus Subang

Apa itu Uji KIR?

Mengutip laman Dishub Bangkalan, Kir berasal dari bahasa Belanda, yakni Keur. Kir merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning atau angkutan umum. Hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.

Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up

Syarat pendaftaran uji KIR :

1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :

1. Mengujungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
2. Lengkapi persyaratan administrasi
3. Penuhi persyaratan laik jalan
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
6. Pemasangan stiker

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Hasil Lengkap, Klasemen, dan Top Skor Euro 2024
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Inggris Lolos Semifinal Euro 2024
Drama Inggris Lolos Semifinal Euro 2024 Setelah Kalahkan Swiss Lewat Adu Penalti 6-4
Thomas Muller Isyaratkan Pensiun dari Timas Jerman
Pemain Bayern Munich Thomas Muller Isyaratkan Pensiun dari Timas Jerman
Cristiano Ronaldo Pulang Tanpa Gol dari Euro 2024
Pahit, Cristiano Ronaldo Pulang Tanpa Gol dari Euro 2024
21st ASEAN University Games 2024
Indonesia Juara Umum 21st ASEAN University Games 2024