Cara Ikutan Lelang Royal Enfield Murah Bea Cukai, Gaskeun!

(Dok.Lelang.go.id)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, akan mengadakan lelang puluhan unit motor Royal Enfield Classic.

Ada sebanyak 30 unit yang akan dilelang secara terbuka, Kamis (16/5/2024) mendatang. Informasi itu  diumumkan melalui akun resmi Instagram @beacukaipriok.

Daftar Lelang Royal Enfield

omesh lelang Royal Enfield
foto (Gran Prix)

Lelang terbuka bagi publik dan dapat diikuti melalui laman lelang.go.id. Nilai awal lelang atau limit lelang untuk 30 unit motor Royal Enfield tersebut bervariasi. Limit lelang terbagi menjadi dua kategori, yaitu mulai dari Rp 39,50 juta dan Rp 49,49 juta, tergantung pada tipe motor.

Adapun lelang, untuk motor  Royal Enfield Classic 350cc dan Royal Enfield Classic 500cc. Detail mengenai unit yang akan dilelang adalah sebagai berikut:

  1. Royal Enfield Classic 350cc: Terdapat 15 unit dengan warna gun grey. Nilai limit lelang adalah Rp 39.502.260 per unit. Jaminan yang perlu ditempatkan calon partisipan adalah Rp 19,5 juta, dengan batas waktu paling lambat penyetoran pada 15 Mei. Lelang akan dimulai pada 16 Mei pukul 11.00 WIB.
  2. Royal Enfield Classic 500cc: Ada 15 unit dengan warna army battle green. Nilai limit lelang adalah Rp 49.492.147 per unit. Jaminan yang perlu ditempatkan calon partisipan adalah Rp 24 juta, dengan batas waktu paling lambat penyetoran pada 15 Mei. Lelang akan dimulai pada 16 Mei pukul 11.10 WIB.

Tempat Acara dan Waktu

Bagi yang berminat untuk mengikuti lelang dan ingin melihat unit terlebih dahulu, ada open house pada tanggal 13-15 Mei 2024, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, di TPP PT. Transcon Indonesia, Jl. Denpasar Blok II No. 1 dan 16 KBN Marunda – Cilincing, Jakarta Utara.

Perlu diperhatikan bahwa seluruh unit yang dilelang dalam keadaan off the road, sehingga belum dilengkapi BPKB dan STNK. Bea Cukai hanya akan memberikan Form A, yang merupakan surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arafah Rianti
Rental PS Milik Arafah Rianti Kemasukan Maling, Pelakunya Masih di Bawah Umur
Tools AI
Praktis! 4 Tools AI Bantu Rangkum Video YouTube
IMG_1830
Dishub Kota Bandung Minta Warga Ciroyom Sabar Menunggu Pembangunan JPO
mendikdasmen menghadap prabowo
Mendikdasmen Menghadap Prabowo, Bahas Zonasi Sekolah!
MENAG SERAHKAN BAANG DUGAAN GRATIFIKASI
Menag Nasarudin Serahkan Barang Dugaan Gratifikasi ke KPK
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024