JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Perdangan (Mendag) Zulfikli Hasan (Zulhas) mengimbau, agar pemilik peternakan ayam potong memiliki sertfikat halal paling lambat Oktober 2024. Hal itu dikatan saat meninjau Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggas (RPU) Rawa Kepiting, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Dengan adanya itu, dapat menjamin kebersihan dan kehalalan produk daging yang nantinya bakal dipasarkan. Sertifikat tersebut, juga berlaku bagi peternakan sapi, kambing, dan hewan potong lainnya.
“Saya mengajak teman-teman yang usaha di bidang peternakan ayam untuk melakukan pemotongan ayam secara sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis,” ucap Zulhas melansir Antara.
BACA JUGA: Setkab Perkuat Kebijakan Swasembada Daging
“Oktober nanti memang sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua harus bersertifikat halal,” sambungnya.
Sertifikasi halal itu tidak hanya berlaku untuk rumah potong bertaraf besar, juga bagi industri micro, seperti rumahan.
“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” ujar dia.
Zulhas juga mengatakan, surat sertifikat hal itu penting lantaran pemerintah saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen.
Adapun mengenai itu, telah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ada tiga kategori produk yang harus bersertifikasi halal, yakni produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk ini wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
(Saepul/Usk)