Catat, Pedagang Dilarang Tarik 0,3% Tarif QRIS dari Konsumen!

tarif qris
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia (BI) menyatakan, pedagang dilarang menarik merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS dari pembeli.

Hal itu diungkap Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari. Ia mengatakan, menyatakan tarif MDR harus ditanggung oleh pedagang.

“Charge tidak boleh dikenakan konsumen,” kata Elyana Widyasari dalam diskusi bersama wartawan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dikutip Senin (29/4/2024).

Elyana menyebut, tarif MDR merupakan biaya untuk pemeliharaan sistem informasi yang diperlukan oleh QRIS.

“Karena transaksi digital kan pakai HP, gadget, alat, untuk mengadakan itu diperlukan sistem informasi yang disiapkan industri pembayaran,” kata dia.

“Pengembangan aplikasi, cara mengkoneksikan pesan di HP kita ke penyelenggara sistem pembayaran tadi kemudian terhubung ke merchant, kemudian terhubung lagi ke perbankan. Untuk rangkaian panjang itu membutuhkan sistem IT ini membutuhkan biaya,” kata dia melanjutkan.

Karena itu, Elyana mengatakan BI mematok aturan biaya agar sistem pembayaran ini tetap bisa berlanjut.

Ia pun memastikan biaya tersebut dipatok tidak terlalu tinggi agar tetap terjangkau bagi para pedagang.

BACA JUGA: Ramai Diprotes Netizen, Segini Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Bea Cukai

ia menekankan biaya tersebut harus ditanggung oleh pedagang. Dia mengatakan apabila ada pedagang yang menarik biaya 0,3% itu kepada konsumen, maka masyarakat dapat melaporkan ke penyelenggara pembayaran.

“Ini tidak dibebankan kepada konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” kata dia.

BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3% sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, tarif untuk MDR sebesar 0%.

BI menegaskan penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.

Biaya MDR ditetapkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gelora Bung Karno Stadium
Sejarah Gelora Bung Karno Stadium yang Luput dari Ingatan
Operasi sinus
Kena Masalah Serius, Mahalini dan Rizky Febian Kompak Operasi Hidung
Kimchi makanan khas korea
Cara Buat Kimchi yang Mudah dan Praktis!
NATO Khawatir Biden Kalah
Biden Vs Donald Trump, Pejabat NATO Khawatir Jagoannya Kalah
Koban tewas Gaza
Studi Lancet Memprediksi Korban Tewas di Gaza dapat Mencapai 186.000 Orang Lebih
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Sebanyak 20 PAC Kota Bandung Deklarasikan Sonny Salimi Jadi Cawalkot 2024
Headline
Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
Jalan Beralas Tanah, Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
cana mantan bupati langkat
Cana Eks Bupati Langkat yang Punya 'Kerangkeng Manusia' Divonis Bebas
kaesang Ahmad Syaikhu
Ke Markas PKS, Kaesang Usul Ahmad Syaikhu Dampingi Anies di Pilgub Jakarta
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah