Kejagung Nyatakan Banding atas Vonis Ferdy Sambo

fedy sambo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2/2023). (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa upaya hukum ini sebagai tindak lanjut dari upaya hukum banding oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya.

“Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” kata Ketut di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Namun, Ketut tidak menjelaskan secara terperinci alasan jaksa penuntut umum juga mengajukan banding dalam kasus ini.

BACA JUGA: KPK Penjarakan Tersangka Kasus Suap Mahkamah Agung

Dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.

Upaya banding oleh jaksa penuntut umum, kata dia, untuk mengawal dan menjaga proses hukum banding dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agar berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan.

Akta banding tersebut telah diajukan pada hari Jumat oleh JPU ke Pengadilan Tinggi tertanggal 17 Februari, berikut akta permintaan banding yang diajukan oleh Kejagung: Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Berikutnya Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Terakhir, Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Diberitakan sebelumnya bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. Sementara itu, Richard Eliezer dari awal dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!