JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya siap menghadapi 270 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Anggota Legislatif di Mahkamah Konsitusi (MK).
“Kemungkinan kami (pimpinan Bawaslu RI), saya, Pak Herwyn dan Bu Lolly, Pak Totok dan juga Pak Puadi akan membagi kami berlima dalam menghadiri sidang di MK,” kata Bagja melansir Antara, Selasa (16/4/2024).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyiapkan jajaran panitia pengawas (panwas) ad hoc dalam rangka persiapan khusus menghadapi PHPU Pileg di MK.
BACA JUGA: Pasca PHPU Pilpres 2024, MK Persiapan Pembacaan Putusan Hasil Sidang
“Kami akan minta keterangannya. Jika tidak bisa, mungkin kita harapkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota bisa memberikan keterangan sebagai pengganti panwas kecamatan yang tidak bisa hadir,” jelas Rahmat.
“Ini harus kami selesaikan sampai akhir bulan ke depan dan pertengahan bulan Mei. Kami harapkan selesai semua,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Bagja, Bawaslu tidak diperkenankan menghadirkan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) saat sidang PHPU di MK.
Sementara itu, MK akan menerima menerima sidang sengketa pada hari Selasa. Ia mengatakan, seharusnya kesimpulan diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat sengketa Pilpres 2024.
Dalam perkara itu, tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua.
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon , Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi final dalam sengketa Pilpres 2024.
“Semestinya iya diserahkan oleh seluruh pihak karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” terang Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
(Saepul/Aak)