Melanggar Ganjil Genap saat Mudik, Ingat ini Dendanya!

ganjil genap mudik (2)
(Dok.UMSU)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Ganjil genap telah menjadi aturan penting selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 di Indonesia. Tetapi, apakah pengendara yang melanggar aturan ini akan langsung dihentikan atau dikenai sanksi di tempat? Berapa denda yang akan mereka terima?

Aturan ini diberlakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatur lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Pada dasarnya, kendaraan dengan pelat nomor genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap, sementara kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, bahwa meskipun pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan dihentikan di tempat, mereka tetap akan dapat melintas. Namun, sanksi akan dikenakan kemudian melalui pengiriman surat konfirmasi tilang ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan.

BACA JUGA: Pemberlakuan Ganjil Genap Mudik Japek-Kalikangkung, Begini Kata Korlantas Polri

“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” jelas Aan seperti dalam tayangan video akun NTMC Korlantas Polri.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1 menyatakan bahwa pelanggar ganjil genap dapat dikenai pidana kurungan selama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. Artinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tersebut.

Penerapan aturan ganjil genap tidak dilakukan tanpa alasan. Melalui berbagai simulasi, pihak berwenang telah membuktikan bahwa aturan ini dapat membantu mengurangi kepadatan di jalan. Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh penerapan sistem one way dan contraflow untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Bagi para pengendara yang akan melintas selama masa arus mudik dan arus balik, sangat penting untuk mematuhi aturan ganjil genap serta aturan lalu lintas lainnya. Ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan bersama.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
John Legend Gelar Konser di Indonesia
John Legend Konser di Indonesia 6 Oktober 2024, Ini Harga Tiketnya
MotoGP Jerman Marquez Lolos dari Cidera Serius
MotoGP Jerman, Marquez Lolos dari Cidera Serius Usai Kecelakaan Hebat
baterai Geely
Geely Pamerkan Baterai Mobil Listrik Ciamik Kuat 50 Tahun, Lolos Uji Gempur!
isuzu giias 2024
Isuzu Pastikan Beri Kejutan di GIIAS 2024
Drama China As Beautiful As You
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama China "As Beautiful As You"
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami