BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengeluarkan imbauan batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) selama perayaan malam Takbir atau H-1 Idulfitri.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, para PKL diberi waktu untuk berjualan hingga pukul 23.00 WIB.
“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” kata , Rabu (3/4/2024).
Bambang menegaskan, imbauan tersebut sebagai bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk menjaga ketenangan, kebersihan di Kota Bandung.
“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” tegas Bambang.
Bambang menilai, saat malam takbiran biasanya banyak sampah yang menumpuk. Oleh karena itu, ia berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk para pedagang kaki lima, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Selain itu, Bambang juga pastikan aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan tersebut.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Siapkan 7 Puskesmas Buka 24 Jam Selama Idulfitri 1445 H, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberikan imbauan larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.
Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Dasar lainnya yaitu Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 658.1/Kep.067-DLH/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung.
(Rizky Iman/Dist)