JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Staf Khusus Presiden Dini Purwono buka sura terkait nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ikut diseret dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dini mengatakan, sidang sengketa Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan kewenangan MK.
“Terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yg dapat ditempuh oleh peserta Pemilu yg tidak menerima penetapan Pemilu oleh KPU,” kata Dini kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Ia pun menyebut, para pihak terkait harus membuktikan tuduhan-tuduhan yang disampaikan di persidangan MK. Untuk itu, pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
“Dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut,” ucap dia.
BACA JUGA: Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies: Kita Lihat Putusan MK
“Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK,” sambung Dini.
Sampai saat ini, kata Dini, pemerintah belum berencana menyiapkan pembelaan.
Ia menilai, pemerintah merasa tak perlu terlibat dalam sidang sengketa Pemilu 2024.
“Iya, pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena Pemerintah bukan pihak dalam sengketa Pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK,” jelas Dini.
Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjajanto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) membiarkan para menterinya terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Sebagai upaya untuk memenangkan kontestasi, Presiden Jokowi ternyata juga menggerakan atau setidak-tidaknya membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya,” kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
(Dist)