Syarat Motor 200cc Bisa Ikutan Motis Mudik 2024 Kemenhub

motis kemenhub
Ilustrasi (AHM)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali menggelar program mudik gratis untuk merayakan Idul Fitri 1445 H. Program ini menyediakan berbagai pilihan moda transportasi bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, termasuk juga mengangkut sepeda motor gratis (motis) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJP) dan Kemenhub.

Program Motis Mudik 2024 Kemenhub

Tarif yang dikenakan kepada penumpang kereta api adalah Rp10 ribu untuk perjalanan di bawah 290 km dan Rp20 ribu untuk perjalanan melebihi 290 km. Pendaftaran untuk program ini telah dibuka sejak tanggal 4 April, dengan pengangkutan motor gratis dilakukan pada tanggal 2-8 April 2024. Sementara itu, pengangkutan untuk arus balik akan dilakukan pada tanggal 13 hingga 19 April 2024.

BACA JUGA: 4 Persiapan Mudik dengan Mobil Listrik dan Lokasi Layanan Service Gratis Hyundai

Syarat dan Ketentuan

Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengakses situs resmi mudikgratis.dephub.go.id.  Melansir laman Kemenhub, Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Dokumen yang Diperlukan

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • SIM
  • STNK yang masih berlaku dan tidak mati pajak

2. Kondisi Motor

  • Mesin motor kurang dari 200 cc
  • Mengosongkan bahan bakar saat penyerahan

3. Perlengkapan dan Persyaratan Keselamatan

  • Memakai vaksin booster
  • Memastikan kondisi pengemudi dan motor dalam keadaan baik
  • Mematuhi aturan keselamatan berkendara

Peserta dapat mendaftar secara online melalui situs resmi atau langsung di 18 stasiun kereta api yang telah ditentukan. Proses penyerahan motor dilakukan satu hari sebelum tanggal keberangkatan dan peserta diharuskan mematuhi beberapa ketentuan seperti:

  • Menyerahkan motor h-1 sebelum tanggal keberangkatan
  • Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion
  • Membawa maksimal dua penumpang, termasuk pengendara
  • Penumpang ketiga diizinkan jika adalah seorang anak di bawah usia 2 tahun

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Masa Tugas Satgas BLBI
Tugas Belum Selesai, Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang
Gala Bunga Matahari-1
Makna Lagu Gala Bunga Matahari - Sal Priadi
pembatasan kendaraan jakarta
Perda Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung 2024, Ini Teknisnya
Babak Pertama Spanyol vs Jerman Euro 2024
Hasil Spanyol vs Jerman Euro 2024, Babak Pertama Tanpa Gol
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami