JAKARTA,TM.ID: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali menggelar program mudik gratis untuk merayakan Idul Fitri 1445 H. Program ini menyediakan berbagai pilihan moda transportasi bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, termasuk juga mengangkut sepeda motor gratis (motis) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJP) dan Kemenhub.
Program Motis Mudik 2024 Kemenhub
Tarif yang dikenakan kepada penumpang kereta api adalah Rp10 ribu untuk perjalanan di bawah 290 km dan Rp20 ribu untuk perjalanan melebihi 290 km. Pendaftaran untuk program ini telah dibuka sejak tanggal 4 April, dengan pengangkutan motor gratis dilakukan pada tanggal 2-8 April 2024. Sementara itu, pengangkutan untuk arus balik akan dilakukan pada tanggal 13 hingga 19 April 2024.
BACA JUGA: 4 Persiapan Mudik dengan Mobil Listrik dan Lokasi Layanan Service Gratis Hyundai
Syarat dan Ketentuan
Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengakses situs resmi mudikgratis.dephub.go.id. Melansir laman Kemenhub, Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1. Dokumen yang Diperlukan
- KTP
- Kartu Keluarga
- SIM
- STNK yang masih berlaku dan tidak mati pajak
2. Kondisi Motor
- Mesin motor kurang dari 200 cc
- Mengosongkan bahan bakar saat penyerahan
3. Perlengkapan dan Persyaratan Keselamatan
- Memakai vaksin booster
- Memastikan kondisi pengemudi dan motor dalam keadaan baik
- Mematuhi aturan keselamatan berkendara
Peserta dapat mendaftar secara online melalui situs resmi atau langsung di 18 stasiun kereta api yang telah ditentukan. Proses penyerahan motor dilakukan satu hari sebelum tanggal keberangkatan dan peserta diharuskan mematuhi beberapa ketentuan seperti:
- Menyerahkan motor h-1 sebelum tanggal keberangkatan
- Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion
- Membawa maksimal dua penumpang, termasuk pengendara
- Penumpang ketiga diizinkan jika adalah seorang anak di bawah usia 2 tahun
(Saepul/Usk)