KPU RI Sahkan Prabowo Gibran Pemenang Pilpres di Bangka Belitung

Desain Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran
KPU mengesahkan pemenang Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilihan presiden di Bangka Belitung. (instgram @prabowo.gibran2)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengesahkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Gibran sebagai pemenang pemilihan suara di Provinsi Bangka Belitung.

Keputusan tersebut, diambil berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional yang berlangsung di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Minggu (10/3/2024.

KPU Provinsi Bangka Belitung memaparkan, pasangan Prabowo Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 529.883 suara.

Kemudian, suara terbanyak ke dua diperoleh oleh pasangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dengan jumlah suara sebanyak 204.348 suara.

Selanjutnya pasangan Ganjar-Mahfud mendapat suara sebanyak 151.109 suara.

“Bisa kita terima dan kita sahkan ya, bismillah sah,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat rapat pleno, mengutip Antara, Minggu (10/3/2024).

Menurutnya, pengesahan keputusan tersebut telah melewati pertimbangan keakuratan data dari mulai jumlah pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, serta jumlah suara sah dan tidak sah, yang keseluruhannya mencapai angka 916.278.

Provinsi Bangka Belitung tercatat memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.067.434 orang, terdiri atas 523.771 perempuan dan 543.663 laki-laki.

Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan DPT tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

BACA JUGA: Airlangga Jajal ‘Makan Siang Gratis’, Simulasi Program Prabowo Gibran?

Dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cara Mendaftar Ruang Guru
Cara Mendaftar dan Verifikasi Akun Ruang Guru
Cara Bikin Link Google Drive
Memahami Cara Bikin Link Google Drive, Permudah Berbagi File
Batu Bolong Canggu
Harga Tiket, Lokasi dan Daya Tarik Pantai Batu Bolong Canggu Bali
dunia film
Mengenal Cut Mini, Bintang Ikonik Dunia Film Indonesia
Burj Al Arab
Fasilitas Hotel Burj Al Arab, Salah Satu Hotel Terbaik di Dunia!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Versace adalah
Simbol Medusa pada Logo Versace, Ini Arti dan Sejarahnya
Oli Sykes drop dead
Oli Sykes Luncurkan Koleksi Fesyen Terbaru Rayakan 20 Tahun Drop Dead
Merih Demiral Euro 2024
Perayaan Gol Merih Demiral di Euro 2024 Picu Kontroversi, UEFA Turun Tangan
Michael Jackson
Michael Jackson Dilaporkan Punya Utang USD 500 Juta Ketika Meninggal