Heboh Produk Antiseptik Beralkohol Berlabel Halal, BPJPH Kasih Penjelasan

Viral alkohol label halal. (Foto: Tangkapan Layar Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Beberapa hari lalu terdapat postingan pada akun X @onecak yang menampilkan gambar sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya disertai takarir “Alkohol yang halal”.

Hal itu sempat mengundang pertanyaan netizen, mengapa produk antiseptik beralkohol tersebut diberikan label halal.

BACA JUGA: Wapres Memastikan Kehalalan Daging Sapi Asal Selandia Baru

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerk dagang Onemed Alkohol 70 persen dan 95 persen tersebut memang memiliki sertifikat halal.

“Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT),” jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, dikutip Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

Aqil menambahkan, pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

“Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5,” jelas Aqil.

Tak hanya produk berupa antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.

Aqil menjelaskan lebih lanjut bahwa pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat. Sebab bila keliru, dapat menimbulkan kesalahpahaman.

“Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal,” tegas Aqil.

Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr.

BACA JUGA:Resep Bumbu Grill ala Restoran Halal

Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal. Sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.

“Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal,” lanjut Aqil menjelaskan.

“Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum,” tegasnya.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
441e670d-9eaf-436a-bf4a-85904562c779
KPU Kota Bandung Gelar Lomba Stand Up Comedy, Sosialisasikan Pilkada Serentak 2024
Jeje Govinda Habib Luthfi Bin Yahya
Jeje Govinda Minta Doa ke Habib Luthfi Bin Yahya di Hari Tenang Pilkada Bandung Barat
Duta Sheila On 7 Menikah
Duta Sheila On 7 Buka-Bukaan Alasan Menikah Muda
WhatsApp Image 2024-11-26 at 09.57
Kejuaraan Indramayu Competition II Jadi Ajang Seleksi Pesilat untuk Tampil di Porprov
pegawai komdigi judi online-10
Polisi Benarkan Ponakan Ketum PDIP Jadi Tersangka Judol Komdigi
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024