BANDUNG,TM.ID: Kerusuhan di Stadion si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung pada hari Sabtu (27/2) kemarin, rupanya harus dibayar mahal Persib Bandung.
Bagaimana tidak, tim berjuluk Maung Bandung itu harus mendapat sanksi berat dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI dan berdampak terhadap laga kontra Persija Jakarta.
BACA JUGA: Persib Jangan Terlena Hasil Rentetan Negatif RANS Nusantara FC
Sanksi tersebut tertuang melalui salinan surat keputusan Komdis PSSI bernomor 191/L1/SK/KD-PSSl/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Komdis PSSI, Eko Hendro Prasetyo. Dalam salinan surat keputusan tersebut juga diterangkan bahwa Persib melakukan pelanggaran kode disiplin PSSI karena adanya penganiayaan di lingkungan stadion.
Lebih mahal lagi, sanksi tersebut bukan hanya denda sebesar Rp. 25 juta saja, melainkan Persib hampir dipastikan menggelar laga kandang tanpa dihadiri penonton pasa pertandingan terdekat. Tentunya ini akan berdampak terhadap pertandingan Persib versus Persija.
“Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 bertempat di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 2023-2024 antara Persib Bandung melawan PSIS Semarang, dimana Klub Persib Bandung melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karenaterjadi kerusuhan dan penganiayaan diluar perimeter stadion yang dilakukan oleh suporter pascapertandingan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” tulis Komdis PSSI dalam suratnya.
Dengan adanya keputusan tersebur, maka laga akbar dan sarat gengsi antara Persib versus Persija hampir dipastikan mengalami perubahan status. Yangmana sebelumnya, laga itu bisa disaksikan penonton, sedangkan saat ini hampir dipastikan digelar tanpa penonton.
BACA JUGA: Persija Esports: Mengukir Jejak di Dunia Esports Mobile Legends
Namun demikian, Persib masih memiliki kesempatan untuk banding atas keputusan tersebut. Sayangnya sampai saat berita ini dibuat, Persib belum memberikan keterangan apapun akan sanksi tersebut dan laga kontra Persija masih akan tetap digelar di Stadion si Jalak Harupat, Kab. Bandung pada Sabtu, 9 Maret 2024.
“Terhadap keputusan inidapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.” tutup surat tersebut.