Zulhas Diputus Resmi Bersalah Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

pelanggaran administrasi pemilu
Zulhas Resmi diputuskan bersalah mengenai Pelanggaran Adminitrasi Pemilu. (dok.bawaslu)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ketua Majelis Sidang Puadi telah memutuskan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Berdasar putusan sidang nomor laporan 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 yang dilaporkan oleh Zulkarnaen.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu,” kata Puadi, Kamis (1/3/2024).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Jokowi Bereaksi!

Kemudian, pada putusan itu Bawaslu juga menyampaikan teguran pada terlapor yang sekarang menjabat menjadi Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Agar perilaku tersebut pada kemudian hari tidak terulang lagi.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu oleh 1) Rahmat Bagja, S.H.. LL.M,sebagai Ketua, 2) Lolly Suhenty, S.Sos.l, MH., 3) Puadi, S.Pd., M.M., 4) Dr. Herwyn Jefler Hielsa Malonda, M.Pd., M.H., dan 5) Totok Haryono, S.H,” ungkapnya, menutip laman bawaslu.

Dalam hal ini, sebelumnya anggota Majelis sidang Totok Hariyono menyatakan kesimpulan Bawaslu mengenai hasil pemeriksaan.

Kesimpulan tersebut ialah perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Kata ia sebagaimana yang telah diatur oleh Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

“Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Unggul di Pemilu 2024, Airlangga Dinilai Mampu Bangkitkan Golkar dari Keterpurukan

Mirza melaporkan menteri Zulkifli Hasan, karena menurutnya ia ikut melakukan kampanye selama 3 hari pada satu minggu dibeberapa daerah.

Sehingga, melalui kuasa hukumnya, Mirza melaporkan dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.

(Vini/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
barcode pertamina solar subsidi (
Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Solar Subsidi
TikTok gift
Ini Harga Gift Paus di TikTok dan Cara Menggunakan Fiturnya
Puncak
Destinasi Wisata Instagramable di Puncak Bogor yang Wajib Dikunjungi
Kanada Melaju Keperempat Final Copa America 2024
Imbang dengan Chile, Kanada Melaju Keperempat Final Temani Argentina di Copa America 2024
makan apa malam ini
Makan Apa Malam Ini? Ini Jawabannya!
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

4

Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final

5

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak
Headline
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2023
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Chile Vs Kanada Copa America 2024
Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final