KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama? DPR: Apa seurgen itu?

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily KUA pernikahan semua agama UU Perkawinan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily (Foto: DPR RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wacana yang dilambungkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi tempat pernikahan semua agama, tidaklah mudah karena harus merevisi Undang-undang (UU) tentang Perkawinan.

DPR RI, melalui Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa aturan soal pernikahan dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa KUA hanya untuk pencatatan pernikahan agama Islam.

Sedangkan, pernikahan agama lain cukup di pencatatan sipil. Oleh karena itu, ketika ada wacana untuk KUA juga dijadikan sebagai tempat untuk pernikahan agama lain, tentu yang harus diubah adalah regulasinya, dalam hal ini UU Perkawinan.

“Karena memang selama ini regulasinya tidak memberikan kewenangan kepada KUA untuk memberikan layanan kepada agama selain agama Islam” jelas Ace, seperti dilansir Parlementaria, Kamis (29/2/2024).

BACA JUGA: KUA Akan Layani Perkawinan Semua Agama, Guru Besar UIN: Sangat Rasional

Namun Ace juga mempertanyakan soal urgensi KUA jadi tempat nikah untuk semua agama, sebagaimana diwacanakan oleh Menag Yaqut, sehingga harus merombak UU Perkawinan.

“Pertanyannya, apakah memang seurgen itu kita harus misalnya memberikan satu revisi terhadap UU perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan?” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Kendati demikian, Ace menegaskan bahwa dirinya mendukung usulan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan KUA sebagai tempat menikah semua agama.

Menurutnya, sudah menjadi keharusan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melayani semua agama, karena negara ini harus berada di semua golongan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Hasil Lengkap, Klasemen, dan Top Skor Euro 2024
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Euro 2024
Inggris Berhasil Lolos ke Semifinal Euro 2024 Setelah Adu Penalti Dramatis Melawan Swiss
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024