UU tentang IKN Tak Ada Kaitan dengan UU Pemerintah Daerah

otorita ikn
Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 Tentang Ibu Kota3 Negara (IKN) Nusantara sejatinya tidak mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.(web)

Bagikan

BALIKPAPAN, TM.ID : Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 Tentang Ibu Kota3 Negara (IKN) Nusantara sejatinya tidak mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Demikian ditegaskan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam “Forum Konsultasi Publik Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang IKN” di Balikpapan, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, UU IKN adalah UU yang bersifat khusus, atau biasa disebut lex specialis. Dalam bahasa hukum secara lengkap disebut lex specialis derogat legi generalis.

Sehingga bila ada hal-hal yang tidak berkesesuaian dengan undang-undang atau peraturan lainnya mengenai IKN, maka yang dipakai adalah ketentuan yang termuat dalam UU IKN.

“Kalau UU IKN mengacu ke UU 23/2014, maka tidak akan jadi itu IKN,” tutur Thomas menegaskan.

BACA JUGA: Jokowi Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Pernyataan Thomas antara lain untuk menjawab status seorang kepala otorita IKN, dan bagaimana nantinya nasib Kecamatan Sepaku dan Semoi,

UU IKN juga perwujudan dari hal yang kerapkali disampaikan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, yaitu tentang cara berpikir dan bertindak yang baru.

“Jadi status sebagai menteri, misalnya, dan bersama jabatan menteri itu melekat standar layanan yang bisa diterimanya, maka semangat UU IKN ini tidak begitu. Saya, atau kami pejabat Otorita IKN tetap bekerja walaupun tidak ada ajudan ataupun harus melakukan banyak hal sendiri,” jelas Thomas Umbu Pati.

Jabatan Kepala Otorita IKN diketahui setara dengan jabatan menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, juga muncul sejumlah pertanyaan seperti bagaimana dengan nasib masyarakat asli setempat atau masyarakat adat yang mendiami Sepaku dan Semoi bahkan sebelum ada Republik Indonesia.

“Kami sudah berkorban banyak untuk IKN, bahkan sebelum IKN-nya berwujud dan ada,” kata Sofyan yang mewakili masyarakat adat Paser.

Moderator Forum, Sugito, pun menegaskan bahwa semua pendapat dan masukan sudah didengar dan dicatat. Selain penyampaian secara verbal dan langsung di forum tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan ide atau pemikirannya melalui laman ikn.go.id.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Serangan siber
Data Nasional Rapuh, Seburuk apa Keamanan Siber Indonesia dengan ASEAN?
Haji Thariq
Respon Thariq Halilintar Soal Bullying 'Haji Thariq'
Prediksi pemain tim 8 besar EURO 2024
Prediksi UEFA Susunan Pemain Seluruh Tim Peserta 8 Besar EURO 2024
Hannam the Hill
7 Fakta Hannam The Hill, Apartemen BTS! K-Popers Wajib Tahu
Brazil vs Kolombia Berhasil Imbang Hingga Matthijs-Cover
Brazil vs Kolombia Berhasil Imbang Hingga Matthijs De Ligt, Bek incaran Manchester United
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
ketua kpu RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Tindakan Asusila
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris 2024
saksi sidang Praperadilan Pegi Setiawan
5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Jokowi Backup Semua Data Nasional
Instruksi Jokowi, Backup Semua Data Nasional!