Komisi Yudisial Akui Minimnya Integritas Calon Hakim ad hoc

Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Yudisial (KY) mengakui keterbatasan kompetensi dan integritas pada calon hakim ad hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung.

Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting mengatakan, hal itu berdasarkan masukan dari organisasi masyarakat sipil terkait seleksi calon hakim ad hoc​​​​​​​ yang telah diajukan ke DPR.

“Pada prinsipnya, teman-teman organisasi masyarakat sipil mengkritik soal pemahaman dan kompetensi calon (hakim). Kritik terhadap calon ini mesti dikerangkakan dalam kerangka persoalan yang lebih besar, yaitu minimnya ketersediaan calon, terutama calon yang kompeten dan berintegritas,” kata Miko.

KY juga berpandangan sama bahwa seleksi terhadap calon hakim ad hoc HAM di MA tidak berada dalam kondisi ideal. Hal itu terutama disebabkan oleh jumlah pendaftar yang terbatas sekali pun penjaringan sudah dilakukan semaksimal mungkin.

Pada awalnya, katanya, hanya ada empat calon yang mendaftar dalam proses seleksi tersebut.

KY kemudian melakukan perpanjangan dan mendapatkan 15 pendaftar. Setelah seleksi administrasi, hanya 13 pendaftar yang lolos yang tiga di antaranya mengundurkan diri.

Kemudian, dari 10 calon tersebut, tim panitia seleksi menyatakan hanya enam calon hakim yang lolos ke tahap berikutnya, yaitu tahap seleksi kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak. Selanjutnya, hanya lima calon hakim yang dinyatakan lolos mengikuti tahap wawancara.

Sementara itu, KY juga dibatasi oleh jangka waktu pelaksanaan seleksi. Menurut ketentuan undang-undang (UU), lanjut Miko, proses seleksi maksimal dilakukan dalam waktu enam bulan. Terlebih lagi, pengajuan kasasi sudah dilakukan kejaksaan terhadap putusan tingkat pertama perkara pelanggaran HAM Paniai di mana terdakwa kasus itu diputus bebas dari tuntutan.

Oleh karena itu, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban, kata Miko, tidak ada pilihan selain menyediakan hakim pada tingkat kasasi melalui seleksi oleh KY.

“Dalam seleksi ini, KY tetap menerapkan mekanisme dan standar seleksi sebagaimana layaknya seleksi calon hakim agung, terutama pada aspek integritas,” katanya.

Salah satu penyebab masalah calon hakim ad hoc​​​​​​​ Pengadilan HAM MA itu ialah syarat terkait usia minimal calon yakni 50 tahun. Batas usia itu, menurut Miko, menyebabkan calon-calon potensial tidak bisa mendaftar.

Persoalan lain yang lebih struktural adalah ketidakpastian perkara yang akan ditangani. Hingga saat ini, hanya satu perkara yaitu kasus Paniai yang diperiksa pengadilan dengan melibatkan satu terdakwa dan divonis bebas beberapa waktu lalu.

Di saat bersamaan, selama menjabat sebagai hakim ad hoc​​​​​​​ Pengadilan HAM MA, yang bersangkutan tidak bisa atau sangat terbatas untuk menjalankan profesi lain.

Selanjutnya, persoalan lain yang kerap muncul dari para calon adalah soal insentif. Hingga saat ini, KY belum mendapatkan informasi terkait peraturan presiden (perpres) tentang insentif dan fasilitas bagi hakim ad hoc HAM di MA.

“Tiga persoalan pokok di atas adalah persoalan struktural yang terdapat dalam regulasi dan proses penegakan hukum secara faktual,” imbuhnya.

KY menilai kalau seleksi diulang, maka hal itu sama artinya dengan lembaga itu melanggar UU, karena batas waktu seleksi maksimal enam bulan.

Ia juga menyebut, tidak ada jaminan bahwa akan mendapatkan calon potensial seperti yang diharapkan organisasi masyarakat sipil.

Terakhir, dengan berbagai persoalan yang menyebabkan minimnya calon yang mendaftar, sementara perkara sudah diajukan ke tingkat kasasi, maka KY mesti memutuskan untuk memilih calon yang terbaik dari yang ada.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gelora Bung Karno Stadium
Sejarah Gelora Bung Karno Stadium yang Luput dari Ingatan
Operasi sinus
Kena Masalah Serius, Mahalini dan Rizky Febian Kompak Operasi Hidung
Kimchi makanan khas korea
Cara Buat Kimchi yang Mudah dan Praktis!
NATO Khawatir Biden Kalah
Biden Vs Donald Trump, Pejabat NATO Khawatir Jagoannya Kalah
Koban tewas Gaza
Studi Lancet Memprediksi Korban Tewas di Gaza dapat Mencapai 186.000 Orang Lebih
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Sebanyak 20 PAC Kota Bandung Deklarasikan Sonny Salimi Jadi Cawalkot 2024
Headline
Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
Jalan Beralas Tanah, Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
cana mantan bupati langkat
Cana Eks Bupati Langkat yang Punya 'Kerangkeng Manusia' Divonis Bebas
kaesang Ahmad Syaikhu
Ke Markas PKS, Kaesang Usul Ahmad Syaikhu Dampingi Anies di Pilgub Jakarta
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah