Pemerintah Tunjuk 163 Perusahaan untuk Tingkatkan PMSE PPN

djp
Ilustrasi (DJP)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dalam upaya mengatur dan meningkatkan penerimaan negara, pemerintah Indonesia telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Januari 2024.

Peran itu menjadi krusial dalam mendukung keadilan dan kesetaraan berusaha, terutama dalam sektor konvensional dan digital.

Penunjukan dan Pencabutan Pemungut PPN

Dua perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc Pada bulan Januari 2024. Seiring dengan penunjukan baru, pemerintah juga melakukan pembetulan data terkait Softlayer Dutch Holdings B.V. dan mencabut pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

BACA JUGA: DJP Kaji Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPH Lebih Sederhana

Kontribusi PMSE PPN

Sebanyak 153 PMSE dari total penunjukan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, mencapai jumlah fantastis sebesar Rp17,46 triliun. Angka ini terkumpul dari berbagai tahun, dengan setoran tahun 2023 mencapai Rp6,76 triliun, menunjukkan kontribusi yang signifikan dari sektor PMSE terhadap penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti  menjelaskan bahwa jumlah setoran berasal dari beberapa tahun terakhir, dengan setoran tahun 2024 mencapai Rp551,7 miliar. Hal iTU menandakan kesinambungan kontribusi positif PMSE terhadap pendapatan negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pembeli Indonesia yang telah melebihi nilai transaksi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, akan menjadi kriteria utama pemilihan pemungut.

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha, baik dalam sektor konvensional maupun digital. Penunjukan terus dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha, tanpa terkecuali, ikut serta dalam kontribusi pajak yang adil.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, pemerintah menyediakan platform resmi di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax. Untuk mengetahui sumber transparansi memahami dan  seluruh regulasi dan pemungut PPN PMSE.

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Hasil Lengkap, Klasemen, dan Top Skor Euro 2024
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Euro 2024
Inggris Berhasil Lolos ke Semifinal Euro 2024 Setelah Adu Penalti Dramatis Melawan Swiss
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024