9 ASN Pemkot Cirebon Mangkir Kerja Pasca-Lebaran 2025

Penulis: Aak

Pemkot Cirebon Sidak ASN
Sidak ASN Pemkot Cirebon pascalibur Lebaran 2025 (Dok. Pemkot Cirebon)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida mengungkapkan bahwa sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur Lebaran 2025.

“Sejak Selasa (8/4) hingga hari ini, tercatat sembilan ASN yang mangkir tanpa alasan,” ujar Siti usai memimpin inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah unit layanan publik, mengutip laman Pemkot Cirebon, Rabu (9/4/2025).

Seluruh ASN yang mangkir tersebut berstatus sebagai pegawai pelaksana dan tidak memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya.

Dari total 5.021 ASN di Pemkot Cirebon, mayoritas telah kembali bekerja dengan tertib setelah liburan, namun masih ada sejumlah pegawai yang melanggar disiplin.

“Kehadiran ASN sangat penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, terutama setelah libur panjang,” tegasnya.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik sekaligus menegakkan kedisiplinan ASN.

Tim sidak mengunjungi empat lokasi layanan utama, yakni Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Puskesmas Perumnas Utara, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cirebon.

“Ini upaya kami menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi,” kata Siti.

Secara umum, pelayanan publik telah berjalan normal, bahkan beberapa instansi sudah beroperasi sejak hari pertama kerja.

“Saya beri nilai bintang lima untuk pelayanan hari ini. Ada warga yang mengurus perubahan data KTP dan langsung selesai dalam hitungan detik,” ujarnya.

BACA JUGA

Apindo Sebut PHK Massal PT Yihong Bikin Investor Tidak Tenang di Cirebon

Menelusuri Jejak Ratu Ayu Pakungwati, Cikal Bakal Perkembangan Kesultanan Cirebon

Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi menyatakan bahwa ketidakhadiran sembilan ASN tersebut merupakan pelanggaran disiplin yang akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian jika ketidakhadiran mencapai 60 hari.

“Tidak masuk dua hari tanpa keterangan sudah termasuk pelanggaran yang harus dikenai sanksi,” tegas Agus.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
lindblad_1
Red Bull Siapkan Arvid Lindblad Debut di FP1 Silverstone
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-1
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Jessica Pegula Berhasil Capai Final Grand Slam
Pegula vs Noskova: Duel Kontras di Semifinal Bad Homburg Open 2025
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

3

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.