8 September Diperingati Hari Pamong Praja, Ini Sejarah dan Tugasnya!

Hari Pamong Praja
(Memonesia)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Hari Pamong Praja diperingati setiap tanggal 8 September. Merupakan momen penting dalam kalender nasional Indonesia. Pamong Praja, atau yang sering dikenal dengan sebutan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), adalah pilar utama dalam menjaga ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Sejarah Hari Pamong Praja

Sejarah Hari Pamong Praja memiliki akar yang kuat dalam sistem administrasi kolonial Belanda, khususnya pada masa pemerintahan Gubernur Jendral Pieter Both. Pada masa itu, lembaga ini terkenal dengan sebutan “Bailluw” yang berperan sebagai jaksa dan hakim. Tugas utama Bailluw adalah menyelesaikan perselisihan hukum antara VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) dengan warga, serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Pengembangan Bailluw terjadi pada masa pemerintahan Raffles yang memperkenalkan konsep “Besturrs Politie.” Di bawah konsep ini, Bailluw bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan dalam menjaga ketentraman dan keamanan warga. Tujuannya adalah menjaga ketentraman, pada masa pemerintahan Belanda.

Tapi Bailluw seringkali disebut sebagai lembaga yang menindas rakyat dan mengeksploitasi kekayaan Nusantara. Pada masa penjajahan Jepang, perannya menjadi kabur dan berbaur dengan militer. Namun, setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 20 Oktober 1948, Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon didirikan di Yogyakarta.

Hal ini sebagai respons terhadap situasi Indonesia yang saat itu tengah mengalami agresi militer dan perlu mengembalikan wibawa pemerintah daerah.

Transformasi Menjadi Satuan Polisi Pamong Praja

Selama beberapa tahun, Pamong Praja seringkali mengalami perubahan nama dan peran. Namun, perubahan terakhir terjadi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang ini menetapkan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja. Sifatnya adalah mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, dan bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Pusing Banyak Reklame Kampanye Tak Sesuai Aturan

Tugas Pokok dan Fungsi

Memperingatu Hari Pamong Praja mereka memiliki tugas pokok yang sangat vital dalam menjaga ketertiban umum. Selain itu juga ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat secara umum. Berikut adalah beberapa tugas pokok dan fungsinya:

1. Tindak Penertiban Nonyustisial

Mereka bertugas untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah dengan melakukan tindakan penertiban terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di daerah tersebut.

2. Menindak Gangguan Ketertiban Umum

Memiliki kewenangan untuk menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tindakan ini memastikan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga.

3. Fasilitasi dan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat

Lembaga ini juga berperan dalam memberikan fasilitasi dan pemberdayaan terkait penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, mereka berperan dalam membangun kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

4. Tindak Penyelidikan

Memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Peraturan Kepala Daerah. Ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi daerah.

5. Tindak Administrasi

Terakhir, melakukan tindakan administrasi terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Peraturan Kepala Daerah. Tindakan administrasi ini dapat berupa sanksi atau tindakan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jadi itu merupakan tugas dan sejarah hari Pamong Praja. Semoga artikel ini bisa memberikanmu informasi.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fizzo Novel
Ingin Dapat Uang di Fizzo Novel? Begini Caranya
Fizzo Novel
Gabut Gak ada Kerjaan? 7 Aplikasi Penghasil Uang termasuk Fizzo Novel
Group BABYMONSTER
Kemewahan MV Group Korea Selatan BABYMONSTER dengan Single Terbaru 'FOREVER'
Live Instagram Close Friends
Cara Melakukan Live Instagram Hanya untuk Close Friends
Tenun Majalaya
Kebangkitan Tenun Majalaya Setelah Redup Puluhan Tahun
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia
kanye west
Kanye West Digugat Akibat Sebut Pekerja Sebagai "Budak Baru"
Hasil Prancis vs Belgia
Hasil Babak 16 besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Skor Tipis 1-0
Arsan Makarin
Aji Santoso Jadi Alasan Arsan Makarin Tinggalkan Persib Bandung