BANDUNG,TM.ID: Hari Pamong Praja diperingati setiap tanggal 8 September. Merupakan momen penting dalam kalender nasional Indonesia. Pamong Praja, atau yang sering dikenal dengan sebutan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), adalah pilar utama dalam menjaga ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Sejarah Hari Pamong Praja
Sejarah Hari Pamong Praja memiliki akar yang kuat dalam sistem administrasi kolonial Belanda, khususnya pada masa pemerintahan Gubernur Jendral Pieter Both. Pada masa itu, lembaga ini terkenal dengan sebutan “Bailluw” yang berperan sebagai jaksa dan hakim. Tugas utama Bailluw adalah menyelesaikan perselisihan hukum antara VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) dengan warga, serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Pengembangan Bailluw terjadi pada masa pemerintahan Raffles yang memperkenalkan konsep “Besturrs Politie.” Di bawah konsep ini, Bailluw bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan dalam menjaga ketentraman dan keamanan warga. Tujuannya adalah menjaga ketentraman, pada masa pemerintahan Belanda.
Tapi Bailluw seringkali disebut sebagai lembaga yang menindas rakyat dan mengeksploitasi kekayaan Nusantara. Pada masa penjajahan Jepang, perannya menjadi kabur dan berbaur dengan militer. Namun, setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 20 Oktober 1948, Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon didirikan di Yogyakarta.
Hal ini sebagai respons terhadap situasi Indonesia yang saat itu tengah mengalami agresi militer dan perlu mengembalikan wibawa pemerintah daerah.
Transformasi Menjadi Satuan Polisi Pamong Praja
Selama beberapa tahun, Pamong Praja seringkali mengalami perubahan nama dan peran. Namun, perubahan terakhir terjadi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang ini menetapkan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja. Sifatnya adalah mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, dan bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Pusing Banyak Reklame Kampanye Tak Sesuai Aturan
Tugas Pokok dan Fungsi
Memperingatu Hari Pamong Praja mereka memiliki tugas pokok yang sangat vital dalam menjaga ketertiban umum. Selain itu juga ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat secara umum. Berikut adalah beberapa tugas pokok dan fungsinya:
1. Tindak Penertiban Nonyustisial
Mereka bertugas untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah dengan melakukan tindakan penertiban terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di daerah tersebut.
2. Menindak Gangguan Ketertiban Umum
Memiliki kewenangan untuk menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tindakan ini memastikan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga.
3. Fasilitasi dan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat
Lembaga ini juga berperan dalam memberikan fasilitasi dan pemberdayaan terkait penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, mereka berperan dalam membangun kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
4. Tindak Penyelidikan
Memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Peraturan Kepala Daerah. Ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi daerah.
5. Tindak Administrasi
Terakhir, melakukan tindakan administrasi terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Peraturan Kepala Daerah. Tindakan administrasi ini dapat berupa sanksi atau tindakan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jadi itu merupakan tugas dan sejarah hari Pamong Praja. Semoga artikel ini bisa memberikanmu informasi.
(Kaje/Usamah)