CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, memeriksa tujuh anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus salah tangkap disertai penganiayaan terhadap warga Kecamatan Mande, Nyanyang Suherli (45). Tiga di antaranya disebut terlibat langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Propam Polres Cianjur, Ipda Benny Sutanto, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Pemeriksaan khusus telah dilakukan terhadap ketujuh anggota, dan pemeriksaan lanjutan kini difokuskan pada tiga orang pelaku utama.
”Kami langsung melakukan pemeriksaan khusus pada anggota Polres Cianjur yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, ada tujuh orang yang diperiksa, tiga di antaranya melakukan kontak langsung dengan korban,” kata Benny Sutanto. mengutip Antara, Selasa (10/6/2025).
Tiga anggota tersebut telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban salah tangkap sebelum dan sesudah sampai ke Polres Cianjur.
”Kami pastikan seluruh anggota yang terlibat akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku, kami akan tuntaskan pemeriksaan sampai tuntas,” tandas Benny Sutanto.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan menjamin proses hukum terhadap anggota yang melanggar prosedur terus berjalan hingga proses hukum dan sidang etik atas kesalahan yang dilakukan.
Beberapa orang anggota yang terlibat dalam kasus tersebut sudah ditahan dan diproses di unit Propam Polres Cianjur.
”Kami akan proses hingga tuntas petugas yang melakukan kesalahan dan tindakan di luar prosedur akan ditindak tegas,” ungkap Rohman Yonky Dilatha.
Dia mengatakan pihaknya sudah langsung melakukan proses pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan tindakan di luar prosedur terhadap seorang warga yang tidak terbukti melakukan kesalahan.
”Saya memohon maaf dan akan menindak personel yang melakukan tindakan di luar prosedur sebagai anggota Polri sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Rohman Yonky Dilatha.
Bahkan dia menjamin tidak ada yang ditutup-tutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur, dimana anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan di unit Propam Polres Cianjur.
”Kami pastikan pemeriksaan terus berjalan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, sanksi tegas sesuai aturan akan diterapkan,” ucap Rohman Yonky Dilatha.
Sementara itu, Nyanyang Suherli menceritakan kronologi penangkapan yang dialaminya pada 2 Juni 2025.
Saat itu, ia bersama rekannya sedang dalam perjalanan membeli biji kopi ke wilayah Lampegan, Campaka, ketika tiba-tiba dicegat sekelompok pria yang kemudian mengaku sebagai anggota polisi.
“Saya dikira begal. Saat saya melawan karena kaget dicekik, siku saya tanpa sengaja mengenai wajah salah satu dari mereka. Setelah itu saya langsung dipukul dan dimasukkan ke dalam mobil,” ujar Nyanyang.
Setibanya di Polres Cianjur, Nyanyang mengaku mengalami serangkaian kekerasan fisik dari enam oknum anggota. Meski sudah meminta ampun dan mempertanyakan alasan penangkapan, ia justru kembali dipukuli.
“Tidak ada yang menjawab pertanyaan saya, malah saya kembali dihajar,” ungkapnya.
BACA JUGA
Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Pencari Bekicot Dianiaya
Salah Tangkap Pegi Disoroti Wapres, Polri: Tidak Anti Kritik
Ia baru dibebaskan pada hari ketiga penahanan, setelah diberi penjelasan bahwa rekannya yang turut serta malam itu masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus penadahan.
“Saya berharap oknum yang menyiksa saya dihukum tegas. Jangan sampai orang tidak bersalah mengalami hal seperti ini lagi,” tegas Nyanyang.
(Virdiya/Aak)