BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Puluhan Advokat se-Jawa Barat menyatakan siap mendampingi dan membela Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi Perong. Muchtar Efendi, mengatakan bahwa terjadi perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi.
“Jadi, perubahannya itu karena ada penambahan lumayan besar dari panasihat hukum yang akan mendampingi calon klien kami,” kata Muchtar, Kamis (30/5/2024).
Muchtar menyatakan, total sudah 64 pengacara dari berbagai daerah di Jabar yang bersedia menjadi kuasa hukum dan membela Pegi dalam menghadapi jeratan kasus serius yang dituduhkan kepadanya.
“Total ada 64 orang. Itu pun kemungkinan masih bisa terus bertambah,” ujar Muchtar.
“Ini menunjukkan bahwa antusias rekan-rekan (advokat) ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang,” tutur dia.
Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja.
BACA JUGA: Suami Pengacara Kasus Vina Cirebon Adalah Korban Pembunuhan di 2018, Pelaku Masih Buron!
Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Bahkan Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.
Polisi menyebut Pegi buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut. Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung.
Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Klaim Pegi itu dikuatkan oleh kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.
Sementara itu,
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji menduga Polisi mempunyai alat bukti lain dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Saat jadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier, Susno memaparkan bahwa polisi memiliki alat bukti minimal dua sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Yakin iya, polri bisa menangkap. Mungkin Polri sudah punya alat bukti lain. Tapi bukan dukun ya,” kata Susno dalam kanal Youtube Podcast Deddy Corbuzier
Susno juga berpesan dan mewanti-wanti agar penanganan yang dilakukan polri harus sesuai prosedur. Dia yakin keterangan saksi yang menyebut melihat pelaku melakukan aksinya dari jarak 100 meter pada malam hari tak akan digunakan polisi.
“Hebat benar matanya itu. Mata elangnya dia. 100 meter malam hari. Bisa tahu orangnya. Tapi saya yakin Polri tidak percaya dengan keterangan dia ini. Ya kalaupun percaya kan hanya satu. Dalam teori hukum, satu saksi bukan saksi, jadi tidak ada saksi. Taruhlah tiga (saksi), taruhlah 100, tapi kalau hanya saksi saja maka itu tidak cukup,” ucapnya.
(Dist)