KUPANG,TM.ID: Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur menahan empat anak buah kapal (ABK) yang membawa enam WNA India ke Australia.
Kepala Humas Polres Rote Ndao, Ajun Inspektur Satu Anam Nurcahyo mengatakan, para ABk tersebut dijerat dengan pasal penyelundupan manusia.
“Saat ini untuk para ABK sudah dilakukan upaya hukum dengan penangkapan dan sudah dilanjutkan dengan penahanan,” kata Anam Nurcahyo, Senin (30/1/2023).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan kasus terdamparnya enam WNA asal India yang terjadi pada awal Januari lalu, ketika hendak menyeberang ke Australia menggunakan kapal kayu.
Empat ABK yang ditahan di Mapolres Rote Ndao itu antara lain Zakir Daeng Lewa, Gasali, Daeng Sijaya serta Max.
BACA JUGA: Rusuh, 3 Orang Terluka pada Aksi Unjuk Rasa Aremania
Sementara enam orang WNA asal India itu antara lain Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal.
Keenam orang WNA asal India itu adalah orang-orang dewasa dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Dia mengatakan, sejumlah ABK itu saat ini sedang ditahan di rumah tahanan markas Polres Rote Ndao sambil menunggu tim penyidik melakukan pemberkasan.
Dia menyebut, terkait undang-undang yang ditetapkan adalah Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda minimal Rp500 juta atau maksimal Rp1 miliar.
Dia pun menjelaskan bahwa jika pemberkasannya sudah lengkap akan langsung dilimpahkan pada pengadilan dan selanjutnya pengadilan yang memutuskan.
“Saat ini status empat ABK itu sudah sebagai tersangka, setelah melalui hasil penyidikan dan penyelidikan sudah memenuhi unsur-unsur yang mengarah ke tersangka,” ujar dia.
(Dist)