TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 39 saksi cabup cawabup nomor urut 3, Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz menolak tanda tangani hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kecamatan, Senin 21 April 2025.
Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon 3, Aep Syarifudin menuturkan, Tim Gabungan (Timgab) pemenangan paslon 3 mengintruksikan kepada semua saksi PPK untuk tidak menandatangani berita acara pleno PPK.
Aep menuturkan, penolakan itu didasari bahwa pelaksanaan PSU banyak terjadi pelanggaran. Salah satunya, surat suara yang digunakan PSU kali ini masih dengan kalimat Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tidak ditulis Pemungutan Suara Ulang.
Baca Juga:
“Disinyalir ada temuan temuan dan laporan dari tim pemenangan di tingkat kecamatan ada pelanggaran. Maka saksi jangan tanda tangani,” kata Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon 3, Aep Syarifudin, Senin 21 April 2025
Aep menyebut, selain mengintruksikan untuk menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan, Tim gabungan juga akan menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami juga akan gugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Aep.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mempersilahkan saksi paslon untuk tidak menandatanangi hasil pleno. Hal itu, merupakan hak berdemokrasi.
“Kami akan memasukan kejadian ini dalam berita acara. Silahkan haknya tim Paslon, mau nandatangan atau tidak juga,” kata Ami Imran Tamami.
(Doel/Usk)