BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 342 siswa SMPN 35 alami keracunan akibat Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 35 Kota Bandung pada Selasa (29/4/2025) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengaku pemberian tindakan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuh Gizi (SPPG) bukan merupakan kewenangan utama bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Kewenangan utama Pemkot Bandung yakni untuk memberikan perlindungan kepada para siswa yang merupakan warga Kota Bandung, tindakan kepada SPPG bukan kewenangan utama Pemkot Bandung,” kata Farhan di Kantor Disdik Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).
Oleh karena itu, pihaknya bakal bergerak berdasarkan tugas Pemkot Bandung untuk melindungi dan memberikan keamanan kepada para siswa di Kota Bandung.
Baca Juga:
Ratusan Siswa SMP di Bandung Keracunan Usai Santap MBG
Siswa di Rajapolah Diduga Keracunan Usai Santap Hidangan Program MBG
“Kami akan bergerak berdasarkan tugas kami, untuk itu Dinas Kesehatan masih memantau dan memitigasi korban, alhamdulillah tidak ada yang berkelanjutan, Insyaallah Senin sudah bisa sekolah lagi semuanya,” ucapnya
Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung di ikut sertakan untuk memantau langsung kualitas bahan makanan yang sedang dan akan di olah SPPG.
“Kedua DKPP dan Disdagin Kota Bandung bakal turun untuk memantau langsung semuanya kualitas bahan makanan yang sedang dan akan diolah oleh SPPG bersangkutan pada saat bersamaan saya berkeyakinan bahwa BGN akan melakukan tugas pengawasan dan juga tindakan yang terukur untuk para SPPG yang bertugas di Kota Bandung,” ujarnya
Farhan berharap, Pemkot Bandung dapat dilibatkan khususnya dalam keadilan kesehatan untuk memastikan kualitas makanan yang akan diberikan kepada anak-anak. (Kyy/Usk)