JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, akhirnya buka suara kenapa para pemain judi tidak diamankan.
Wahya menyebut, jika sebanyak 2,3 juta pemain Judi online ditangkap dan dijerat pidana, maka penjara akan penuh.
Tindakan tersebut, kata Wahyu, tidak akan menghentikan persoalan judi online.
“Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Ia menilai, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif dibandingkan memenjarakan pemain judi online.
BACA JUGA: Terafiliasi Judi Online, Layanan Top Up di Minimarket Bakal Ditutup
“Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu,” kata Wahyu.
Wahyu pun mengimbau masyarakat tidak terlibat perjudian online dan mengharapkan kekayaan melalui permainaan judi.
“Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi,” pungkasnya.
(Dist)