21 WNI Korban Penipuan Kerja Judi Daring dari Myanmar Dipulangkan

Penulis: usamah

21 WNI Korban Penipuan Kerja Judi Daring dari Myanmar Dipulangkan
Ilustrasi-Polisi Bongkar Praktik TPPO (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Luar Negeri RI bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon dan Bangkok berhasil memfasilitasi pembebasan para WNI tersebut. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Jumat (29/11) pukul 22.10 WIB.

Sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) dipulangkan dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Para WNI itu mulanya direkrut dengan janji untuk bekerja di Thailand pada Maret hingga Juli 2024. Namun setiba di lokasi, mereka justru disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi daring di Myawaddy.

Bukan saja dipaksa bekerja tidak sesuai janji, mereka juga disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.

Kemlu menerima aduan kasus ini pertama kali pada Agustus 2024 dan langsung berkoordinasi dengan KBRI di Yangon dan Myanmar untuk mengupayakan pembebasan.

Dalam upaya pembebasan tersebut dilakukan pengiriman nota diplomatik ke pemerintah, Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar. Selain itu juga digelar pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy.

Setelah melalui proses tersebut, pada 15 Oktober 21 WNI itu berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand lewat jalur darat.

Sejak 2020 hingga November 2024, Indonesia telah menyelesaikan 5.118 kasus penipuan online yang tersebar di sembilan negara. Di Myanmar sejak 2023 Kemlu telah menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam kasus perusahaan online scam di Myawaddy.

BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Modus TPPO Sejak Oktober-November 2024

Meski demikian kasus baru terus bermunculan. Kemlu RI pun mengimbau agar WNI lebih berhati-hati, terutama terhadap tawaran bekerja di luar negeri khususnya di kawasan Asia Tenggara.

“Selalu pastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa,” demikian keterangan Kemlu RI.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.