BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua perwira polisi diduga melakukan pelecehan terhadap tahanan wanita kasus narkoba berinisial L (21).
Saat ini, kedua terduga yakni Kasat Tahti Polres Asahan berinisial AKP SS dan Kanit Setres Narkoba Polres Asahan berinisial IPDA S dilaporkan ke Prompa Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Kami membuat laporan pengaduan atas terjadinya dugaan perbuatan asusila dan atau pelecehan yang dialami oleh klien kami yang terjadi pada saat klien kami masih ditahan pada RTP Polres Asahan,” kata Alamsyah selaku kuasa hukum dari L, dikutip Jumat (16/5/2025).
Kejadian ini berawal ketika L ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan pada 18 Februari 2025 atas kasus narkotika sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/98/11/2025/Narkoba.
“Satres Narkoba Asahan melakukan penahanan terhadap klien kami di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan. Namun klien kami yang berstatus sebagai tersangka mendapatkan perlakuan yang tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh AKP SS dan IPDA S,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari kliennya, Alamsyah menyatakan AKP SS memberi izin L menggunakan ponsel saat ditahan. Namun, AKP SS secara langsung mendatangi L agar bisa dibawa ke ruangannya untuk melayani nafsunya, tapi L menolak.
“AKP SS mengizinkan klien kami untuk memegang handphone dengan alasan untuk membantunya agar bisa berkomunikasi. Ternyata ada maksud lain, AKP SS mengajak L ke ruangannya, dan klien kami menolak,” ucapnya.
Tidak berhenti di situ, Alamsyah mengungkapkan AKP SS juga melakukan chat whatsApp dengan bahasa-bahasa yang tidak sopan dan tidak pantas dilakukan seorang perwira Polri. Dia kembali merayu L untuk melakukan hubungan tak senonoh.
“Setelah klien kami menolak, AKP SS malah mengirim pesan WhatsApp yang tidak sopan. Kami memiliki bukti percakapan yang dikirimkan AKP SS kepada klien kami,” ungkapnya.
Sementara itu, IPDA S juga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap L. IPDA S menjanjikan akan membantu perkara L. Lalu selanjutnya berulang kali sering membawa L ke ruangannya. Di sana L malah mendapatkan perlakuan tak pantas.
“IPDA S berulang kali sering mengebon klien kami dari ruangan RTP Polres Asahan untuk dibawa ke ruangannya. Dan setibanya di ruangannya IPDA S dua kali mencium klien kami pada hari dan jam yang berbeda,” urainya.
Akibat perbuatan AKP SS dan IPDA S, korban L merasa ketakutan dan tertekan. Hingga akhirnya setelah dipindahkan penahanannya ke Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara barulah L menceritakan kejadian itu.
Baca Juga:
Oknum Driver inDrive Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpang di Cileunyi Bandung
“Klien kami sangat merasa ketakutan dan tertekan namun tidak berani menceritakannya kepada kami selaku kuasa hukumnya. Setelah penahanannya dipindahkan barulah klien kami menceritakan semua perbuatan AKP SS dan IPDA S,” terangnya.
Alamsyah meminta Kapolda Sumut memeriksa AKP SS dan IPDA S, karena menurutnya perbuatan kedua anggota Polres asahan tersebut tidak bermoral yang dapat merusak citra institusi Polri.
“Perbuatan kedua polisi ini yang melakukan pelecehan terhadap tahanan seorang wanita telah merusak citra institusi Polri,” tegasnya.
(Virdiya/Usk)