2 Mantan Direktur Perusda Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

direktur perusda
Kejati Kaltim merilis perkembangan kasus dugaan korupsi di perusda setempat. (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

SAMARINDA,TM.ID: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan status tersangka kepada dua mantan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) dari PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) dan anak perusahaannya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) terkait tindak pidana korupsi.

Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari mengatakan, dua orang tersangka yakni HA selaku Dirut PT MMPKT periode Tahun 2013-2017 dan LA selaku Direktur PT MMPH periode Tahun 2013-2017.

“Penahanan kedua tersangka ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD PT MMPKT,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Amiek Mulandari, melalui Kasipenkum Kejati Kaltim ,Toni Yuswanto, Rabu (8/2/2023).

Kronologi penetapan dan penahanan tersebut bahwa PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT jika pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP).

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa UB Keracunan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kemudian uang yang diserahkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur kepada PT MMPKT.

Pinjaman tersebut rencananya oleh PT MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan penyertaan modal di bidang manpower supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park, dan pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan.

“Sejak awal diduga sudah adanya permufakatan yang tak beres dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, kelayakan studi bisnis, RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090,” beber Toni.

Adapun alasan penahanan yakni diduga tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” paparnya.

“Untuk diketahui bersama, terhadap dua orang tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Klas IIA Samarinda,” tutur Toni.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ferry Paulus
Persija vs Persib di GBK Selangkah Lagi, Izin Polisi Tinggal Menunggu Surat Resmi
Indonesia U20 vs Maladewa
Garuda Muda Bertolak ke Laos, Misi Lolos Piala Asia U-20 Dimulai
Benjang
Mahasiswa KKN UHS Kelompok 10 Meriahkan HUT RI Ke-81 di RT 2 Cipanjalu, Aksi Benjang Lingkung Seni Tirta Abadi Sedot Perhatian 150 Warga
WhatsApp Image 2026-08-22 at 14.50
Mahasiswa KKN 204 Kademangan Wakafkan Al-Qur’an untuk Rumah Mengaji Ustadz Aceng Ahmad
WhatsApp-Image-2026-08-22-at-21.08.18
Ngaliwet 81 Meter, Warga RW 11 Cijawura Kota Bandung Kompak Rayakan HUT RI
Berita Lainnya

1

Persija vs Persib di GBK Selangkah Lagi, Izin Polisi Tinggal Menunggu Surat Resmi

2

Semangat Anak Negeri di Lomba 17 Agustus

3

Belajar Bercerita Bersama Ibu Guru

4

City Light: Keindahan Malam Dari Ketinggian

5

Penyebab, Pengobatan dan Pencegahan Flek Hitam, Ini Ulasannya!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-23 at 21.20
Bupati Bandung: Tak Ada Tempat bagi ASN yang Terbukti Bermain Judi Online
WhatsApp Image 2026-08-20 at 14.44
Pemkot Bandung Buka Keran Akses Kredit UMKM bank bjb
WhatsApp Image 2026-08-20 at 19.21
Meterai Ilegal Dibongkar, DJP dan Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun
WhatsApp Image 2026-08-19 at 14.55
Diskominfo Kota Bandung Dorong Konten Pemerintah Lebih Informatif