BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menanggung sepenuhnya biaya iuran kepesertaan nelayan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk memberikan perlindungan sosial terhadap risiko kerja saat melaut.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menyampaikan jumlah nelayan di wilayahnya mencapai 17.900 orang, namun baru 2.358 di antaranya yang tercatat sebagai peserta Jamsostek.
“Kami berupaya seluruh nelayan bisa ter-cover sehingga mereka memiliki jaminan dan ketenangan saat melaut. Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” melansir Antara, Rabu (10/9/2025).
Agus menjelaskan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon serta pemerintah desa untuk mempercepat proses pendataan.
Ia menilai langkah tersebut sangat penting, mengingat mayoritas nelayan masih bekerja tanpa perlindungan sosial yang memadai, sehingga rawan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan penghasilan saat tertimpa musibah.
Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, menuturkan bahwa program Jamsostek dapat memberikan rasa aman bagi para nelayan sekaligus memastikan adanya perlindungan bagi keluarga mereka.
“Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja atau musibah meninggal, ada jaminan bagi keluarga,” katanya.
Selain itu, Sudiharjo juga memastikan seluruh biaya premi bulanan ditanggung Pemkab Cirebon, sehingga nelayan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
“Ini bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga nelayan. Program ini akan terus berlaku selama iuran dibayarkan oleh Pemkab Cirebon,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menjelaskan nelayan termasuk dalam kategori pekerja informal atau mandiri, dengan iuran yang ditanggung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ia menyebutkan, program ini memberikan dua jenis perlindungan utama bagi nelayan, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca Juga:
Selain itu, nelayan yang meninggal akibat kecelakaan kerja juga berhak memperoleh manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua anak, mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
“Kalau terjadi kecelakaan saat bekerja, semua pengobatan ditanggung penuh. Kalau meninggal, ahli waris berhak menerima santunan Rp42 juta,” tuturnya.
(Virdiya/_Usk)