BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian (Kementan) terdapat 13 provinsi di Indonesia yang melaporkan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Dalam hal ini jumlah ternak yang sakit mencapai 17.360 ekor.
“Laporan dari Satgas PMK, sudah ada kasus yang dilaporkan di 13 provinsi. Data ini berdasarkan laporan sejak 28 Desember 2024 sampai 13 Januari 2025,” kata Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, drh. Imron Suandy, MVPH dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Pemerintah, lanjut dia, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kesiapsiagaan, Pengendalian dan Penanggulangan PMK agar tidak meluas. Satgas yang dibentuk pada 28 Desember 2024 ini terdiri dari perwakilan Kementan dengan melibatkan unsur asosiasi profesi dan akademisi.
Tugas satgas ini, menurutnya, untuk memastikan langkah-langkah pencegahan penularan PMK dilaksanakan dengan baik di lapangan. Termasuk, pemberian vaksinasi kepada ternak.
“Disamping itu satgas juga bertugas memberi pengobatan ternak yang sakit, dan melakukan disinfeksi di kandang dan pasar hewan. Beberapa personel satgas juga terjun langsung ke lapangan untuk memberi edukasi kepada masyarakat (tentang bahaya PMK),” katanya.
BACA JUGA: Cegah PMK, Hewan Ternak di Jabar Divaksin Secara Masif Mulai Besok
Untuk mencegah penularan, Imron mengimbau, kepada para peternak untuk selalu menjaga kebersihan kandang. Selain itu memberikan vaksin secara rutin kepada ternaknya.
Ia membeberkan, sejumlah ciri ternak yang terkena PMK. Di antaranya air liur berlebih dan ditemukan adanya lepuhan di sela-sela mulut dan kuku pada ternak.
Satgas PMK juga membuka hotline di nomor 0811 1182 7889. Hotline ini ditujukan bagi peternak yang akan melaporkan temuan kasus PMK atau sekedar mencari informasi terkait layanan kesehatan hewan.
(Usk)