14 Pelanggar Perda Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Penulis: usamah

14 Pelanggar Perda Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring
Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung.(Dok. Humas Kota Bandung).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat 22 November 2024.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan Para pelanggat disidang setelah dijaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung karena diduga melanggar sejumlah aturan.

Ada pun Sidang Tipiring ini mencakup dua jenis pelanggaran:

1. Berdagang di Tempat Terlarang

Pelanggaran dilakukan di beberapa lokasi, seperti Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta. Sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019.

 

2. Membuang Sampah Sembarangan

Pelanggaran ini terjadi di Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit. Empat orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No. 9 Tahun 2019.

 

“Total 14 terdakwa menjalani proses sidang yustisi dengan sanksi berupa denda dan kurungan subsider. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjaga ketertiban umum di Kota Bandung, ” kata Rasdian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Teropongmedia, Jumat (22/11/2024).

BACA JUGA: SIM Keliling Kota Bandung Hadir di Dua Lokasi Hari Ini, Simak Jadwal dan Syaratnya!

Rasdian menambahkan, Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai pihak, antara lain: Satpol PP Kota Bandung, termasuk PPNS dan pejabat terkait, tiga personel dari Pengadilan Negeri Bandung, dan satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Sidang Tipiring ini berlangsung tertib hingga selesai pada pukul 11.00 WIB, dengan dokumentasi lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban,” pungkas Rasdian

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
netizen brazil
Medsos Prabowo Dihujani Komentar Netizen Brazil soal Insiden Juliana, Pemerintah Diminta Jangan Diam!
Voucher EIGER
Sekarang Ada Gift Voucher EIGER dari PT Eigerindo MPI, Solusi Hadiah Praktis dan Terbaik untuk Memulai Petualangan!
gratifikasi setjen MPR
Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di Setjen MPR Terungkap! Enam Saksi Diperiksa
Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Pilih Langkah Berani, Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Royalti
Anji Buka Suara Soal Kisruh Royalti Musisi
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

4

Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Iran Terus Hujani Langit Israel!

5

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Melalui Program Rekrutmen Mitra Digital
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.