JAKARTA,TM.ID: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan, ada eksploitasi pekerja migran Indonesia ilegal yang dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online (daring).
Indikasi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait kasus pornografi dan judi daring jaringan internasional yang menempatkan server (peladen) laman dan aplikasinya di Kamboja dan Filipina.
“Hal ini tidak terlepas dari beberapa server yang ada di Kamboja,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
BACA JUGA: Bripka Madih Dipanggil Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri
Djuhandhani mengatakan, Menempatkan peladen di luar negeri menjadi trik pelaku kejahatan judi daring atau pornografi daring agar terhindar dari penegakan hukum karena di negara tertentu praktik judi dilegalkan.
“Oleh karena itu, banyak mereka direkrut dan dipekerjakan di sana (Kamboja),” katanya.
Ia menambahkan, penyidikan ini dilakukan karena banyaknya kasus warga negara Indonesia yang dipekerjakan di Kamboja melalui jalur ilegal. Seperti pada Desember 2022, sebanyak 34 orang WNI dipulangkan ke Indonesia dari Kamboja.
Dari penelusuran tersebut, penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan internasional yang mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja. Terdapat lima orang tersangka yang telah ditangkap, tiga orang di antaranya telah proses P-21 ke jaksa penuntut umum.
Jaringan ini, kata Djuhandhani, mencari calon pekerja melalui sosial media, merekrut pekerja berusia antara 20 sampai 40 tahun. Mereka dijanjikan bekerja sebagai buruh pabrik atau operator perusahaan.
Namun, pada faktanya, janji tersebut tidak terealisasi karena mereka ternyata dipekerjakan di perusahaan judi daring sebagai operator dan juga pada operator pornografi daring.
“Dari hasil penyelidikan juga ditemukan fakta, tersangka tidak hanya mengirim pekerja ke Kamboja, namun ke beberapa negara. Sementara kami catat ada beberapa korban sudah dikirim dan dijanjikan akan dikirim ke Korea Selatan, Australia, Inggris, dan sebagainya, namun faktanya dikirim ke wilayah Kamboja,” kata Djuhandhani.
Mengenai adanya jaringan ini, Djuhandhani mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing atau tergiur lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Ia mengimbau masyarakat yang mendapatkan tawaran atau informasi adanya pekerjaan di luar negeri, dapat melakukan pengecekan ke kantor polisi atau dinas tenaga kerja terdekat atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna mencari tahu legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan itu.
“Kalau memang gaji tinggi, tanyakan keabsahan perusahaan yang menempatkan dan harus disertai kontrak kerja yang jelas sehingga kita semua bisa melindungi hak-hak warga negara sebagai pekerja migran,” kata Djuhandhani.
(Dist)