Miris, 1000 Anggota DPR-DPRD Disebut Terlibat Judi Online

anggota DPR terlibat judi online
(Dok. MPR)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Lebih dari 1.000 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat judi online. Bahkan, Transaksinya mencapai Rp25 miliar.

Data tersebut diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana saat rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menanyakan tentang data transaksi pelaku judi online.

“Terkait dengan pertanyaan apakah profesi kita bicara profesi ini seperti Pak Habib katakan tadi apakah legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” ucap Ivan.

Ivan pun bersedia menyerahkan detail dari data tersebut kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

Habiburokhman sendiri merupakan anggota MKD yang juga meminta data itu.

“Ya nanti kami akan kirim surat ada lebih dari 1000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan, itu ada,” tegasnya.

Ivan mengatakan, dari hasil penelusuran itu tercatat bahwa jumlah transaksinya telah mencapai 63 ribu. Adapun nilai transaksinya bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan itu.

BACA JUGA: Satgas Perjudian Daring Tangkap 5 Selebgram dan Amankan 3 Situs Judi Online

“Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga,” tutur Ivan.

Setelah data yang diminta itu diungkap Ivan, beberapa anggota dewan merespons dengan turut meminta data orang-orang yang terlibat judol di cabang kekuasaan lainnya seperti eksekutif dan yudikatif.

Termasuk pentingnya Komisi III juga mendapat data orang yang diduga terlibat kuat dalam judol karena pelakunya, menurut mereka, juga bisa dipidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rapat sistem prasmanan
Kurangi Sampah, Pemda Sumedang Ganti Nasi Box dengan Sistem Prasmanan saat Rapat
tanggal nikah luna maya dan maxim
Luna Maya Dilamar Maxim, Akad Nikah Digelar di Bali Bulan Mei
Impor minyak dan LPG Amerika
Respon Tarif Trump, Bahlil akan Tingkatkan Impor Minyak dan LPG dari Amerika
Proyek Geothermal NTT
Ditolak Warga dan Gereja, Gubernur NTT Tinjau Ulang Proyek Geothermal Flores
Mayat di gorong-gorong Cisumdawu
Gempar! Mayat Wanita Ditemukan di Gorong-gorong Tol Cisumdawu
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Link Live Streaming Barcelona vs Dortmund Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Legia Warszawa vs Chelsea Selain Yalla Shoot

4

Kebakaran Dahsyat Hanguskan Ratusan Kios di Pasirkoja Bandung

5

Diduga Bertransaksi dengan PSK, Kemhan Telusuri Pengendara Mobil Dinas
Headline
Honda Dunk 2025
Honda Dunk 2025, Motor yang Bikin Pemilik Jarang Mampir ke SPBU!
Manchester United
Link Live Streaming Olympique Lyon vs Manchester United Selain Yalla Shoot
pemuda rel kereta
Aksi Nekat Pemuda Tantang Maut di Rel Kereta, KAI Ingatkan Pidana!
Titiek Puspa wafat - Instagram
Innalillahi, Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Wafat: Inul Daratista, Vidi Aldiano Sampaikan Duka Cita

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.