BALI, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) China tertangkap tangan jualan token listrik, pulsa termasuk perlengkapan rumah tangga, di Bali. Kesepuluh WNA China tersebut ditangkap petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena melanggar regulasi terkait permohonan izin tinggal (visa) RI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan, warga China itu melakukan perdagangan langsung yang mengancam perekenomian Indonesia.
“Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China,” ujar Pramella, seperti dilansir Antara, Senin (22/7/2024).
Ia menegaskan, aktivitas 10 WNA China itu mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan.
“Sebanyak 10 WNA yang sudah ditangkap mereka melakukan kegiatan sangat membahayakan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menambahkan 10 WNA China itu masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis (Indeks C2).
Mengutip laman resmi Dirjen Imigrasi Kemenkumham, aktivitas yang harus dilakukan pemohon visa RI Indeks C2 hanya sebatas untuk bisnis, mengikuti rapat, dan melakukan pembelian barang.
Dalam uraiannya, Visa Indeks C2 meliputi pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis, namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.
BACA JUGA: Imigrasi Ungkap Kasus Prostitusi WNA Online, 1 Mucikari 5 Wanita
Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan pemohon visa yakni:
- Menaati peraturan perundang-undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
Pemohon Visa Indeks C2 Dilarang:
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan penjualan barang atau jasa,
- Melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus-menerus,
- Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Suhendra menambahkan 10 WNA tersebut masuk Bali secara bertahap dari April, Mei hingga Juni 2024. Saat ini, mereka ditahan sementara yakni satu orang di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Sedangkan sembilan orang lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam waktu dekat kesepuluh WNA China itu akan dideportasi, dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Dirjen Imigrasi di Jakarta.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap 10 WNA asal China pada Kami (11/7) di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Mereka berinisial CW berusia 38 tahun, WM berusia 39 tahun, JA berusia 22 tahun, XW berusia 36 tahun, JW mencapai 33 tahun, ZL berusia 32 tahun, XZ berusia 27 tahun, XT berusia 28 tahun, ZW berusia 26 tahun dan YL berusia 35 tahun.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali selama Januari-Juni 2024 sebanyak 66 orang WNA dideportasi, kemudian detensi sebanyak 89 orang dan penangkalan sebanyak 52 orang.
(Aak)