JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengenai adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Amerika Serikat (AS) saat razia imigrasi besar-besaran di pabrik kendaraan listrik Hyundai di Georgia, Kamis (4/9/2025).
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha menyebut WNI berinisial CHT itu berada di pabrik Hyundai Metaplant untuk kunjungan bisnis dan bertemu pihak perusahaan saat razia terjadi. WNI tersebut dilaporkan memiliki dokumen lengkap untuk agenda bisnisnya.
“CHT memiliki rencana business trip selama 1 bulan di AS dan dilengkapi dengan dokumen paspor, visa, dan undangan dari perusahaan,” jelas Judha, sebagaimana dikutip dari Antara pada Minggu (7/9/2025).
Baca Juga:
Kemarin, Mauro Zijlstra Cs Resmi Disumpah Jadi WNI di Belanda
Begini Kondisi 53 WNI Berada di Wilayah Terdekat Pusat Gempa Rusia
Merespons penangkapan CHT, KJRI Houston telah melakukan komunikasi dengan Folkston ICE Processing Center, lokasi WNI tersebut ditahan. Meski begitu, pihak ICE belum memberikan informasi lebih rinci terkait kondisi CHT.
“KJRI akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk CHT,” tegas Judha.
Selain itu, KJRI juga berkoordinasi dengan rekan kerja WNI tersebut dan pihak Hyundai Metaplant.
Razia di pabrik Hyundai Metaplant menahan 475 orang, sebagian besar WN Korea Selatan. Operasi ini dilakukan setelah penyelidikan selama beberapa bulan oleh pihak berwenang AS terhadap pabrik kendaraan listrik tersebut.
Operasi penangkapan melibatkan berbagai lembaga, termasuk HSI, FBI, Bea Cukai dan Patroli Perbatasan, Biro Alkohol, Tembakau, dan Senjata Api (ATF), DEA, serta US Marshalls. (usamah kustiawan)