BANDUNG,TM.ID: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (24/11/2023).
“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam siaran persnya, Rabu.
LHKPN Filri Bahuri
Usai menjadi tersangka, nilai harta kekayaan Firli Bahuri menjadi sorotan publik. Berdasarkan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri, total seluruhnya Rp 22.864.765.633 per 20 Februari 2023.
BACA JUGA: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka di Kasus Pemerasan SYL
Melansir laman KPK, berikut rincian LHKPN Firli Bahuri:
(Saepul/Usk)