TEROPONG MEDIA – Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap gelombang tinggi hingga enam meter di beberapa perairan Indonesia.
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG, Eko Prasetyo, Senin (12/12/2022).
Eko mengatakan, pola angin menjadi salah satu faktor yang memicu terjadi gelombang tinggi.
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat Laut-Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 5-25 knot.
Sedangkan, di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur Laut-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, perairan Kepulauan Anambas-Kepulauan Natuna dan perairan barat Kepulauan Mentawai.
Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat dan timur Pulau Simeulue, perairan Bengkulu, perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Banten-P. Sumba, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, perairan Kepulauan Talaud, Laut Maluku bagian utara, perairan utara Halmahera, Laut Halmahera, perairan utara Papua Barat-Papua, Samudra Pasifik Utara Halmahera-Papua.
Untuk gelombang di kisaran 2,5-4 meter berpeluang terjadi di perairan Kepulauan Anambas-Kepulauan Natuna, perairan barat Kepulauan Nias-Kepulauan Mentawai, Samudra Hindia Barat Kepulauan Nias-Lampung, Samudra Hindia Selatan Jawa.
Sedangkan, untuk gelombang yang sangat tinggi di kisaran 4-6 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara.
“Gelombang tinggi itu berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 12-13 Desember 2022,” kata Eko Prasetyo, melansir Antara.
Untuk itu, ia juga meminta agar sektor pelayaran perlu memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Kemudian, kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter), kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter).
(Agung)