JAKARTA,TM.ID: Plt Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Praptono menyatakan, Hasil asesmen nasional Kemendikbudristek menemukan ada 24,4 persen siswa atau peserta didik berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan atau sekolah.
Hal tersebut di sampaikannya dalam acara webinar bertajuk ‘Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP’, Kamis (24/8/2023).
“Kemendikbudristek dengan asesmen nasional kemarin, kita itu mendapat sebuah angka temuan yang sangat luar biasa, dan ini menuntut kepada kita untuk serius menangani. Yang pertama adalah 24,4 persen, peserta didik, berdasarkan pengakuan mereka itu berpotensi untuk mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan,” ujar Praptono.
BACA JUGA: Kemenkes Tegur 3 RS Terkait Kasus Perundungan Dokter
Bukan hanya itu, Praptono menambahkan, pada proses asesmen yang sama Kemendikbudristek juga mendapati 22,4 persen peserta didik pernah mengalami insiden kekerasan seksual di sekolah.
“Kita juga menemukan 22,4 persen peserta didik menjawab pernah– pada pertanyaan survei–yang menunjukkan insiden kekerasan seksual. Ini yang terjadi pada satuan pendidikan kita,” katanya.
Hal itulah, sambungnya, yang kemudian menjadi salah satu alasan penerbitan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
dia menjelaskan perundungan di sekolah atau kekerasan yang terjadi bukan hanya fisik dan seksual, tapi juga termasuk psikis hingga intoleransi.
Merujuk pada Pasal 6 Permendikbudristek 46/2023 ada tujuh bentuk kekerasan yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, serta bentuk kekerasan lainnya
“Dari sisi dampak sudah banyak bukti menunjukkan kekerasan yang dialami anak pada masa pertumbuhan bisa meninggalkan trauma yang sangat mendalam sehingga bisa mengganggu proses belajar mengajarnya,” kata dia.
(Usamah)