BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku diduga membakar sejumlah fasilitas perusahaan tambang pasir merah buntut perusakan terhadap segel ‘sasi’ adat yang dipasang di pintu gerbang PT Waragonda.
Segel ‘sasi’ adat adalah tanda pelarangan aktivitas bagi pihak tertentu. Warga Adat Negeri Haya sengaja melakukan segel ‘sasi’ pada 15 Februari lalu karena keberatan dengan aktivitas perusahaan PT Waragonda.
Security Perusahaan PT Waragonda Nijam Samalehu menyebut aksi pembakaran berawal ketika pada Minggu (15/2), sekitar 10-15 warga mendatangi perusahaan pukul 21.45 WIT.
Nijam saat itu mengaku sedang bertugas piket. Warga yang datang kemudian menanyakan alasan segel ‘sasi’ adat di pintu gerbang dirusak.
“Ada beberapa oknum masyarakat Negeri Haya sekitar 10 sampai 15 orang datang ke perusahaan menanyakan terkait pengrusakan fasilitas sasi adat yang ditempatkan di depan pintu masuk PT Waragonda,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/2).
Masih dalam keterangan itu, Nijam berkata segel ‘sasi’ adat di pintu gerbang perusahaan dirusak oleh oknum masyarakat Negeri Haya yang juga bekerja di PT Waragonda atas nama Tawakal Somalua
Ia bilang belasan warga itu pun menyebut Tawakal Somalua sebagai terduga yang melakukan pengrusakan segel ‘sasi’ adat. Warga mencari Tawakal Somalua di sekitar perusahaan setelah sebelumnya mencari yang bersangkutan di kediamannya.
Warga akhirnya menemukan Tawakal. Adu mulut pun pecah antara warga dan karyawan.
Nijam berkata adu mulut makin memanas hingga akhirnya terjadi kericuhan yang membuat warga membakar pos sekuriti, kantor perusahaan dan perlengkapannya. Warga juga membakar ruang maintenance, laboratorium, satu unit fuso, motor trail, mess karyawan hingga pengrusakan alat berat crane.
Kobaran berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.00 WIT setelah karyawan PT Waragonda dan satu armada air milik perusahaan dikerahkan untuk berjibaku memadamkan api dibantu aparat TNI-Polri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah AKP Rendy Reinald membenarkan peristiwa pembakaran perusahaan pasir merah pada Minggu malam.
Saat ini, personel kepolisian diterjunkan ke perusahaan tambang pasir merah untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang melihat pembakaran perusahaan.
Sebelumnya, warga adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku memasang ‘sasi’ adat atau tanda pelarangan aktivitas penambangan pasir merah di pintu gerbang PT Waragonda pada Sabtu (15/2).
Mereka menutup aktivitas penambangan pasir merah. Sebelum menutup aktivitas perusahaan, warga telah minta bertemu PJ Bupati Kabupaten Maluku Tengah Rakib Sahubawa melalui pertemuan dengan anggota DPRD namun tak kunjung tuntas.
Puncak kecewa, warga memblokir perusahaan dengan memasang ‘sasi’ adat. Penyegelan dilakukan tetua adat bersama pemuda dan masyarakat pada Sabtu lalu.
Sebelum memasang ‘sasi mereka menggelar ritual sambil ramai-ramai meletakkan telapak tangan ke dalam karung berisi pasir merah di rumah tuan tanah marga Yamanukuan sekitar pukul 07.30 WIT.
BACA JUGA: TPS Pasar Caringin Disegel, Ini 4 Tantangan Pengelolaan Sampah
Usai ritual adat, warga long march sambil membawa daun kelapa sejauh dua kilometer menuju perusahaan yang terletak di Dusun Waimanawa, Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Warga tiba pukul 09.00 WIT, kemudian memasang sasi di depan pintu gerbang PT Waragonda. Sasi adat ini dibentangkan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Pemuda Negeri Haya, Ardi Tuahan mengatakan pihaknya memasang sasi karena terjadi abrasi besar-besar di sekitar pantai akibat aktivitas perusahaan.
(Kaje/Budis)