BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Fashion stylish Wanda Hara resmi dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (24/7/2024) karena penggunaan cadar saat menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki.
Laporan tersebut diajukan oleh Muhammad Rizky Abdullah bersama tim hukum muslim yang merasa bahwa tindakan Wanda Hara merupakan tindak pidana penistaan agama.
Muhammad Rizky Abdullah, bersama Muhammad Wildan perwakilan dari tim hukum muslim mendatangi Bareskrim sekitar pukul 13.10 WIB untuk mengajukan laporannya.
Mereka menyatakan bahwa tindakan Wanda Hara telah menyakiti umat Islam dan harus ada sanksi sosial yang diberlakukan meskipun Wanda Hara telah meminta maaf secara terbuka melalui Instagram.
“Saya mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim serta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata Muhammad Rizky Abdullah di Bareskrim Polri, Rabu (24/7/2024).
Meskipun permintaan maaf telah wanda sampikan. Muhammad Rizky Abdullah tetap merasa perlu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib sebagai bentuk penegakan hukum.
Mereka menegaskan bahwa Wanda Hara resmi dilaporkan ini sebagai peringatan bagi masyarakat yang melakukan tindakan serupa.
“Ini bukan hanya sekedar bicara tentang saudara Irwansyah atau Wanda Hara saja . Tapi ini akan sebagian bentuk pelajaran bagi mereka yg mempunyai penyakit sejenis seperti Irwansyah tersebut,” tandasnya.
BACA JUGA : Gegara Wanda Hara, “Circle” Mamah Gigi Dirujak Netizen
Muhammad Wildan menambahkan bahwa mereka membawa bukti-bukti yang akan memperkuat laporan, termasuk potongan video dan status dari Instagram. Mereka optimis bahwa laporan mereka akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim.
“Kami ada beberapa barang bukti dari media juga ada. Kami juga ada potongan video. Ada status dari Instagram, kemudian saksi, karena kami sebagai pelapor tentu salah satunya adalah saksi. Kami yakin dengan barang bukti yang kami bawa, laporan kami akan diterima,” kata Muhammad Wildan.
(Hafidah Rismayanti/Usk)